Mohon tunggu...
Dinas Sosial DKI Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja dinsos adalah penanganan permasalah sosial seperti kemiskinana, bencana, PMKS dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jalin Kerja Sama, Sudin Sosial Jakpus Manfaatkan Kendaraan Operasional

12 September 2019   21:28 Diperbarui: 12 September 2019   21:40 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Layanan Antar Jemput Warga Binaan ke UILS

Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat bersama Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 3 dan Bidang Rehabilitasi Sosial bekerjasama dalam rangka meningkatkan pelayanan sosial kepada masyarakat, khususnya Orang Dengan Masalah Kejiwaan dan Orang Dengan Gangguan Jiwa dan (ODMK dan ODGJ) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui Unit Informasi Layanan Sosial (UILS) Kemayoran, Selasa (10/9).

Kerjasama ini untuk mengakomodir aspirasi masyarakat agar Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menyediakan transportasi ODMK/ODGJ dari rumah menuju lokasi UILS.

Layanan Antar Jemput Warga Binaan ke UILS
Layanan Antar Jemput Warga Binaan ke UILS
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah menilai kerja sama ini menjadi satu inovasi yang dilakukan secara bersama-sama antara Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Bidang Rehabilitasi Sosial dan PSBL HS 3, berkaitan dengan penanganan penerima manfaat di UILS Kemayoran. 

"Jadi dengan seperti ini, mereka punya kendaraan menuju UILS. Insya Allah bisa terfasilitasi dengan baik," ungkap Irmansyah.

"Saya mensupport ini dan akan memberi instruksi juga sesuai dengan kondisi yang ada pada tempatnya masing-masing," tambahnya.

Dalam hal ini PSBL Harapan Sentosa 3 menyiapkan data dan informasi ODMK dan ODGJ yang akan dilakukan penjemputan ke rumah. "Mobil Layanan Sosial melakukan penjemputan ke rumah ODMK dan ODGJ yang telah ditentukan oleh Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3 dan mengantar kembali ke rumah setelah kegiatan pelayanan sosial di UILS Kemayoran berakhir," ungkap Sarima, Kepala PSBL HS 3.

Tak hanya itu PSBL HS 3 juga menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan sosial ODMK dan ODGJ di dalam UILS Kemayoran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kerja sama ini juga melibatkan Bidang Rehabilitas Sosial untuk menyiapkan seorang petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) sebagai pendamping sosial di Mobil Layanan Sosial tersebut

Adapun mekanisme kegiatannya, Sudin Sosial Jakpus menyediakan kendaraan dinas operasional yang telah dialihkan menjadi mobil layanan sosial, bersama pengemudinya.

"Kendaraan ini digunakan untuk layanan antar jemput ODGJ ODMK yang merupakan warga binaan PSBL HS 3," terang Kepala Sudin Sosial Jakarta Pusat, Prayitno.

Prayitno juga menyampaikan, menurut data pada Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat tercatat sebanyak 1.067 orang yang mengalami gangguan kejiwaan dan telah memeriksakan ke Puskesmas yang tersebar di 8 kecamatan se-Jakarta Pusat. 

Sedangkan dari hasil penjangkauan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang dilakukan dari Januari-Agustus 2019 sebanyak 105 orang.

Masalah ODMK dan ODGJ Merupakan fenomena gunung es, oleh karena itu harus dilakukan upaya penanganan yang serius dan komprehensif. "Adapun salah satu  alternatifnya  yaitu dengan mengoptimalkan layanan melalui UILS. 

Karena UILS adalah bentuk layanan day care, dengan melibatkan keluarga untuk ikut bertanggungjawab dalam memberikan perhatian dan perawatannya sehari hari," terang Prayitno.

UILS, tambah Prayitno, juga berfungsi sebagai sarana informasi kepada masyarakat tentang berbagai permasalahan dan penanganan ODMK dan juga berfungsi sebagai "tapal kuda" dalam membentengi ODMK / ODGJ agar tidak menggelandang di jalanan. (mar)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun