Mohon tunggu...
Dinas Sosial DKI Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja dinsos adalah penanganan permasalah sosial seperti kemiskinana, bencana, PMKS dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jalin Kerja Sama, Sudin Sosial Jakpus Manfaatkan Kendaraan Operasional

12 September 2019   21:28 Diperbarui: 12 September 2019   21:40 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Layanan Antar Jemput Warga Binaan ke UILS

Sedangkan dari hasil penjangkauan PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang dilakukan dari Januari-Agustus 2019 sebanyak 105 orang.

Masalah ODMK dan ODGJ Merupakan fenomena gunung es, oleh karena itu harus dilakukan upaya penanganan yang serius dan komprehensif. "Adapun salah satu  alternatifnya  yaitu dengan mengoptimalkan layanan melalui UILS. 

Karena UILS adalah bentuk layanan day care, dengan melibatkan keluarga untuk ikut bertanggungjawab dalam memberikan perhatian dan perawatannya sehari hari," terang Prayitno.

UILS, tambah Prayitno, juga berfungsi sebagai sarana informasi kepada masyarakat tentang berbagai permasalahan dan penanganan ODMK dan juga berfungsi sebagai "tapal kuda" dalam membentengi ODMK / ODGJ agar tidak menggelandang di jalanan. (mar)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun