Nantinya penerima KPDJ berhak mendapatkan bantuan keuangan  sebesar Rp 300 ribu per bulan per orang. Bantuan keuangan tersebut didistribusikan dengan jumlah kumulatif setiap tiga bulan sekali.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan melakukan Pendataan Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu bagi Masyarakat yang belum terdaftar di dalam BDT. Pasalnya, pada 2020 sasaran penerima semua Program Bantuan Sosial merupakan masyarakat yang namanya terdaftar di dalam BDT.
Adapun pelaksanaan BDT akan dilakukan dalam beberapa tahap :
Tahap Sosialisasi kepada masyarakat : tgl 2 - 6 September 2019
Tahap Pendaftaran Aktif dan Pasif: tgl 9 - 13 September 2019
Rekap Hasil Pendaftaran oleh PJLP Pendamsos : 14 - 15 September 2019
Tahap Pemadanaan Data oleh Dukcapil : 16 - 23 September 2019
Tahap Muskel : 23 - 30 September 2019
Tahap Penetapan DST Melalui SK Walikota : 1 - 14 Oktober 2019
Tahap input DST ke dalam Aplikasi SIKS-NG : 14 - 24 Oktober 2019
Tahap Verifikasi : 24 Oktober - 30 November 2019.
Seksi Pengembangan Data dan Informasi,
Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PKS PFM)
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H