Mohon tunggu...
Dinas Sosial DKI Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja dinsos adalah penanganan permasalah sosial seperti kemiskinana, bencana, PMKS dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Siaran Pers, Pendaftaran KPDJ Hanya di Kantor Kelurahan Setempat

4 September 2019   11:37 Diperbarui: 4 September 2019   11:54 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nantinya penerima KPDJ berhak mendapatkan bantuan keuangan  sebesar Rp 300 ribu per bulan per orang. Bantuan keuangan tersebut didistribusikan dengan jumlah kumulatif setiap tiga bulan sekali.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan melakukan Pendataan Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu bagi Masyarakat yang belum terdaftar di dalam BDT. Pasalnya, pada 2020 sasaran penerima semua Program Bantuan Sosial merupakan masyarakat yang namanya terdaftar di dalam BDT.

Adapun pelaksanaan BDT akan dilakukan dalam beberapa tahap :
Tahap Sosialisasi kepada masyarakat : tgl 2 - 6 September 2019
Tahap Pendaftaran Aktif dan Pasif: tgl 9 - 13 September 2019
Rekap Hasil Pendaftaran oleh PJLP Pendamsos : 14 - 15 September 2019
Tahap Pemadanaan Data oleh Dukcapil : 16 - 23 September 2019
Tahap Muskel : 23 - 30 September 2019
Tahap Penetapan DST Melalui SK Walikota : 1 - 14 Oktober 2019
Tahap input DST ke dalam Aplikasi SIKS-NG : 14 - 24 Oktober 2019
Tahap Verifikasi : 24 Oktober - 30 November 2019.

Seksi Pengembangan Data dan Informasi,
Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PKS PFM)
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun