JAKARTA (4/9) - Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah kembali menegaskan pendaftaran penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) hanya dilakukan di Ruang Pelayanan PTSP maupun aula kantor kelurahan setempat masing-masing, dimulai pada 9 hingga 13 September mendatang.
"Pendaftaran KPDJ hanya dilakukan di kantor kelurahan setempat, berbarengan dengan pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu," ungkapnya, Rabu (4/9).
Sementara itu, menjawab beredarnya informasi terkait pendaftaran KPDJ ke Kementerian Sosial RI, Direktur Rehabilitasi Sosial  Penyandang Disabilitas (RSPD) Kementerian Sosial RI, Margowiyono menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia mengatakan pendaftaran KPDJ hanya dilakukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Informasi yang beredar tersebut tidak benar dan bukan dari Kemensos. KPDJ itu kartu yang dikeluarkan oleh DKI Jakarta dan merupakan perwujudan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan amanah UU 8 Tahun 2016. Â Kemensos menerbitkan KPD sebagai kartu identitas.Â
Akan tetapi apabila daerah memiliki kemampuan APBD seperti DKI Jakarta dan dapat memberikan benefit dari KPD, hal itu disambut baik oleh Kemensos. Bahkan diharapkan daerah-daerah lainnya juga dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh DKI," terang Margo.
"Saya pesankan dalam pelaksanaannya ke depan agar dapat dikoordinasikan dengan Kemensos supaya sesuai dengan mekanisme penerbitan KPD dan mengacu pada Data BDT atau Data Nasional PD," tambahnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Yayat Duhayat. Ia menjelaskan KPD merupakan kartu identitas bagi penyandang disabilitas, Â sifatnya nasional dan tidak hanya untuk fakir miskin. "KPD itu yang menerbitkan Kemensos.Â
Sedangkan KPDJ bukan merupakan kartu identitas, namun kartu untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas yang masuk kategori warga tidak mampu atau fakir miskin," tandasnya.
Yayat menjelaskan, saat ini sudah ada 7.137 orang penyandang disabilitas yang telah terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos RI yang diberikan KPDJ. Sementara, untuk total keseluruhan jumlah penyandang disabilitas yang ada di BDT itu mencapai 14.459 orang.Â
Nantinya penerima KPDJ berhak mendapatkan bantuan keuangan  sebesar Rp 300 ribu per bulan per orang. Bantuan keuangan tersebut didistribusikan dengan jumlah kumulatif setiap tiga bulan sekali.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan melakukan Pendataan Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu bagi Masyarakat yang belum terdaftar di dalam BDT. Pasalnya, pada 2020 sasaran penerima semua Program Bantuan Sosial merupakan masyarakat yang namanya terdaftar di dalam BDT.
Adapun pelaksanaan BDT akan dilakukan dalam beberapa tahap :
Tahap Sosialisasi kepada masyarakat : tgl 2 - 6 September 2019
Tahap Pendaftaran Aktif dan Pasif: tgl 9 - 13 September 2019
Rekap Hasil Pendaftaran oleh PJLP Pendamsos : 14 - 15 September 2019
Tahap Pemadanaan Data oleh Dukcapil : 16 - 23 September 2019
Tahap Muskel : 23 - 30 September 2019
Tahap Penetapan DST Melalui SK Walikota : 1 - 14 Oktober 2019
Tahap input DST ke dalam Aplikasi SIKS-NG : 14 - 24 Oktober 2019
Tahap Verifikasi : 24 Oktober - 30 November 2019.
Seksi Pengembangan Data dan Informasi,
Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PKS PFM)
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H