Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan meluncurkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), di Gelanggang Remaja Olahraga (GOR) Matraman, Selasa (28/8).
KPDJ ini merupakan wujud pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas khususnya bagi penyandang disabilitas yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
"Dana ini bisa diambil di Bank DKI. Bank DKI punya fasilitasnya, ada ATM berjalan juga," terangnya.
Anies berpesan kepada para penerima KPDJ agar dapat memanfaatkan bantuan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar penyandang disabilitas.
"Saya berharap nanti dimanfaatkan dengan baik ya. Seorang penyandang disabilitas, memiliki kebutuhan khusus, karena itu dia memiliki kebutuhan tambahan. Harapannya dengan adanya dana ini nanti bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan khusus tersebut," ungkapnya.
Kepada Bank DKI, Anies juga berpesan agar dapat memperlakukan penerima bantuan sosial, baik penyandang disabilitas atau lansia sebagai customer platinum. "Layani para penyandang disabilitas, lansia sebagai customer platinum. Jadi kalau mereka datang justru diprioritaskan," ujar Anies.
"Begitulah seharusnya kita menghargai orang tua dan mereka yang berkebutuhan khusus. Di situ akan mendorong semakin tingginya peradaban sebuah bangsa. Jadikan itu menjadi kebiasaan bukan hanya tulisan," tambahnya.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah mengungkapkan ini merupakan tahap pertama dalam pembagian KPDJ. "Pada tahap pertama ini akan dibagikan kepada 7.137 orang yang tedapat di wilayah Jakarta Pusat 1.042, Jakarta Utara 1.322, Jakarta Barat 1.018, Jakarta Selatan 1.361, Jakarta Timur 2.352, dan Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang," terangnya.
Adapun total Penyandang Disabilitas yang ada di Basis Data Terpadu (BDT) sebanyak 14.459 orang.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Yayat Duhayat mengatakan masing-masing penerima KPDJ, nantinya akan menerima dana bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) sebesar Rp. 300.000 per orang per bulannya. Bantuan tersebut dapat diambil melalui Kartu ATM yang dikeluarkan oleh Bank DKI Jakarta.
"Nantinya data tersebut diterima perbulan, cuma pada launching ini yang diterima terhitung 2 triwulan, yakni Januari hingga Juni. Jadi mereka akan menerima Rp 1,8 juta launching ini, selanjutnya reguler perbulan," terangnya.
Lihat Kebijakan Selengkapnya