Di situ berkas para COTA akan dipertanggungjawabkan oleh kami, seperti keasliannya. Setelah itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial kemudian diajukan ke pengadilan dan disahkan.
"Barulah para orang tua asuh boleh mendaftarkan anaknya ke dalam Kartu Keluarga mereka. Kalau sekarang, identitas anak yang diadopsi masih masuk ke dalam keluarga panti," tambahnya.
Bersamaan dengan pemberian hak asuh anak, para COTA juga mendapatkan surat-surat penting yang dimiliki anak yang akan diadopsi, seperti Kartu Menuju Sehat, Kartu BPJS, dan Kartu Identitas Anak.(mar)