Mohon tunggu...
Dinas Sosial DKI Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja dinsos adalah penanganan permasalah sosial seperti kemiskinana, bencana, PMKS dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Pelajari KLJ di Dinsos DKI

8 Februari 2018   15:29 Diperbarui: 8 Februari 2018   15:38 1059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (8/2).

Rombongan tersebut melakukan kunjungan dalam rangka bertukar informasi terkait kebijakan dalam menangani permasalahan sosial khususnya, Kartu Lansia Jakarta.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
"Kami ke sini untuk belajar banyak, khususnya mengenai Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Bagaimana sejahterakan mereka yang sudah senior," ungkap Muharram salah satu Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah saat membuka kunjungan kerja tsb.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Pihaknya mengatakan, mendapat informasi dari media-media bahwa di Jakarta telah meluncurkan KLJ untuk menyejahterakan lansia. Maka menurutnya, pihaknya perlu mendapat informasi bagaimana regulasi dan implementasi KLJ itu.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Hal ini dikarenakan lansia-lansia di Palu, Sulawesi Tengah saja mencapai 53 ribuan. Sehingga perlu upaya yang serius untuk membantu mereka itu.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
"Bantuan dari Pemda memang masih kurang. Yayasan lansia di Sulawesi Tengah malah banyak mendapat bantuan dari luar," ungkap Muharram.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Pelayananan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Heri Suhartono menyampaikan, dalam menjalankan program KLJ, mula-mula pemerintah daerah harus komitmen memiliki data tunggal kemiskinan.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
"Dalam KLJ itu, bagaimana caranya lansia yang berada di rumah tangga miskin itu bisa terurus. Jadi mereka tidak harus di panti atau yayasan lansia," ujar Heri

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Sehingga, katanya, sasaran pemerintah DKI itu bisa mencakup semua sektor. Tidak cuma lansia di panti pemerintah atau di yayasan saja, namun hingga di lansia yang berada di masyarakat.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
Di samping itu, KLJ diberikan kepada lansia yang masuk ke dalam Basis Data Terpadu (BDT) mulai dari kategori Strata Desil  1 artinya kategori yang paling miskin.

Bagi lansia kategori tidak mampu yang belum terdaftar di BDT dapat melakukan pendaftaran di kelurahan setempat melalui mekanisme pemutakhiran mandiri (MPM)

"Pemberian Bantuan Program KLJ bekerjasama dengan Bank DKI sebagai penyalur. Besaran bantuan diberikan sebesar 600.000 perbulan selama satu tahun," kata Heri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun