Mohon tunggu...
Dinsa Selia Putri
Dinsa Selia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - semoga bermanfaat

ikuti alurnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yang Diamanahi Sibuk Memperkaya Diri

12 Desember 2021   00:39 Diperbarui: 12 Desember 2021   09:14 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika membicarakan mengenai Otonomi Daerah mungkin masih sangat asing untuk sebagian orang. Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan Otonomi Daerah itu?

Secara harfiah Otonomi Daerah berasal dari kata Otonomi dan Daerah yang dalam bahasa Yunani yaitu "otoni" berasal dari katau "autos" yang memilki arti "sendiri" dan "nomos" yang juga memiliki arti aturan dan undang-undang". Sehingga dapat ditarik pengertian bahwa onomi adalah suatu kewenangan untuk ngatur dan mengurus sendiri kewenangan dalam membuat aturan guna mengurus rumah tangga daerahnyna sendiri.  Sedangkan menurut beberapa ahli otonomi daerah memiliki pengertian sebagai berikut:

Philip Mahwood

Otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.

  • Widjaja
  • Menurut Widjaja otonomi Daerah merupakan salah satu bentukdesentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
  • Kansil
  • Mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.

Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 juncto (jo.) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dari sini dapat ditarik  kesimpulan bahwa otonomi daerah itu merupakan suatu hak  atau kewenangan dan kebebasan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus, mengelola, mengatur dan menetapkan kebijakannnya sendiri dalam menjalankan pemerintahannya, namun masih harus tetap sesuai dengan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Otonomi Daerah juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata dan tidak ada kesenjangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Melalui otonomi daerah ini pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan daerahnya sendiri sesuai dengan potensi dan kekhasan yang dilmilikinya. Sehingga  kearifan dan kekhasan yang ada dapat terjaga dan lestari.

Era reformasi menjadi titik awal pergeseran paradigma terusat yang diadopsi oleh Orde baru ke era desentralisasi. Desentralisasi dalam konteks Indonesia diyakini sebagai salah satu cara untuk membangun model pemerintahanyang efektif, demokratis, dapat menghargai dan menghormati keanekaragaman local, dan juga mempertahankan integrasi nasional. Ketika masyarakat menaruh harapan yang begitu besar terhadap otonomi daerah dapat membawa perubahan dan kmakmuran bagi masyarakat secara merata malah dipatahkan oleh realita yang tidak sesuai dengan harapan. Dimana desantrelisasi telah menyebabkan banyak korupsi di negara ini.

Dilansir dari KPPOP (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) Hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan selama 1 januari hingga 31 Juli 2012 terdapat 285 kasus yang terjadi baik di tingkat pusat maupun daerah. Dari jumlah itu aktor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum 597 orang dengan potensi kerugian mencapai 1,22 triliun.

Seperti yang kita ketahui bahwa terkadang otonomi daerah yang direncanakan pemerintah sebagai salah satu upaya dalam mengusahan kesejahteraan rakyat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bukan hanya beberapa saja oknum yang memanfaatkan kesempatan ini sebagai ajang untuk memuaskan ego sendiri, melainkan sudah banyak sekali tikus-tikus berdasi yang berseliweran kesana kemari dengan menggunakan hak orang lain. Miris meang disaat orang-orang yang sudah dipercaya dan diberikan amanah serta tanggung jawab dari orang banyak yaitu rakyat malah tidak bertindak sebagaimana mestinya. Mereka menggunakan dan memanfaat jabatan, wewenang serta kekuasaan malah memperkaya diri.

Korupsi di negara ini memag bukan suatu hal yang baru lagi dan bahkan sudah menjadi budaya karena selalu dilakukan berulang-ulang. Memang sangat disayangkan ketika budaya yang seperti ini malah semakin tumbuh subur, sedangkan budaya yang memang benar-benar perlu untuk dijaga dan dilestarikan malah sering dilupakan. 

Lalu yang semakin miris adalah ketika para tikus-tikus tersebut tertangkap terkadang hukuman yang didapatkan tidak sesuai dengan banyaknya hak orang lain yang telah mereka rampas haknya. Mereka yang telah dipenjara malah mendapatkan pelayanan yang begitu berkelas, dimana  mereka masih bisa hidup dan beraktivitas dengan nyaman dengan segala fasilitas yang tersedia. 

Memang bukan rahisa umum lagi ketika para koruptor kelas kakap yang mendapatkan fasilitas sel layaknya pelayanan hotel berbintang lima. Dan lebih mirisnya selain mendapatkan fasilitias yang seharusnya tidak layak mereka dapatkan adalah mereka masih mendapatkan potongan masa penahanan didalam penjara. Terkadang mereka hanya akan mendapatkan masa tahanan kurang dari satu tahun dengan jumlah korupsi atau yang mereka ambil milyaran atau bahkan triliunan. Bisa dibayangkan dengan segitu banyaknya berapa nyawa, harapan dan juga cita-cita yang bisa terwujud apabila uang tersebut bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dalam hal ini seharusnya pemerintah dan aparat penegak hukum yang terlibat didalamnya bisa saling berkontribusi dan bersinergi satu sama lain agar dapat tercipta keselasaran hukum yang baik dinegara ini. Pemerintah harus bisa bertindak tegas terhadap siapapun yang merugikan negara ini. Hal ini agar korupsi-korupsi yang ada dinegara ini dapat diminimalisir. Sehingga tidak akan lebih banyak lagi kerugian yang akan ditanggung negara ini.

Selain itu, sebagai seorang pemimpin yang diberi amanah untuk membantu masyarakat sudah selayaknya menjalankan amanah tersebut sebagaimana mestinya.

Daftar Pustaka:

fatmawi, F. (2000). Otonomi daerah dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 . Retrieved from http://jhp.ui.ac.id: http://jhp.ui.ac.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun