Mohon tunggu...
Dinsa Selia Putri
Dinsa Selia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - semoga bermanfaat

ikuti alurnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yang Diamanahi Sibuk Memperkaya Diri

12 Desember 2021   00:39 Diperbarui: 12 Desember 2021   09:14 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu yang semakin miris adalah ketika para tikus-tikus tersebut tertangkap terkadang hukuman yang didapatkan tidak sesuai dengan banyaknya hak orang lain yang telah mereka rampas haknya. Mereka yang telah dipenjara malah mendapatkan pelayanan yang begitu berkelas, dimana  mereka masih bisa hidup dan beraktivitas dengan nyaman dengan segala fasilitas yang tersedia. 

Memang bukan rahisa umum lagi ketika para koruptor kelas kakap yang mendapatkan fasilitas sel layaknya pelayanan hotel berbintang lima. Dan lebih mirisnya selain mendapatkan fasilitias yang seharusnya tidak layak mereka dapatkan adalah mereka masih mendapatkan potongan masa penahanan didalam penjara. Terkadang mereka hanya akan mendapatkan masa tahanan kurang dari satu tahun dengan jumlah korupsi atau yang mereka ambil milyaran atau bahkan triliunan. Bisa dibayangkan dengan segitu banyaknya berapa nyawa, harapan dan juga cita-cita yang bisa terwujud apabila uang tersebut bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dalam hal ini seharusnya pemerintah dan aparat penegak hukum yang terlibat didalamnya bisa saling berkontribusi dan bersinergi satu sama lain agar dapat tercipta keselasaran hukum yang baik dinegara ini. Pemerintah harus bisa bertindak tegas terhadap siapapun yang merugikan negara ini. Hal ini agar korupsi-korupsi yang ada dinegara ini dapat diminimalisir. Sehingga tidak akan lebih banyak lagi kerugian yang akan ditanggung negara ini.

Selain itu, sebagai seorang pemimpin yang diberi amanah untuk membantu masyarakat sudah selayaknya menjalankan amanah tersebut sebagaimana mestinya.

Daftar Pustaka:

fatmawi, F. (2000). Otonomi daerah dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 . Retrieved from http://jhp.ui.ac.id: http://jhp.ui.ac.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun