Mohon tunggu...
Dinsa Selia Putri
Dinsa Selia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - semoga bermanfaat

ikuti alurnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Kebebasan Berpendapat di Dalam HAM

29 September 2021   20:51 Diperbarui: 29 September 2021   21:36 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus ini menyebakan hilangnya 23 orang (9 orang telah dibebaskan, namun 13 orang lainnya belum ditemukan hingga saat ini).

Contoh kasus pelanggaran HAM diatas hanyalah beberapa saja dari banyaknya bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Seperti saat ini, dimana tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi yang seharusnya menjadi hak kita sebagai warga negara Indonesia mulai di pertanyakan. Sejak beberapa tahun belakangan hingga saat ini banyak sekali kasus-kasus dimana yang mengkritik pemerintah akan mendapatkan respon yang begitu cepat dari aparat negara hingga tak jarang dari mereka yang bersuara akan berakhir di penjara. 

Hingga yang baru saja terjadi adalah tentang penyampaian kritik menggunakan mural yang berujung dengan penghapusan karya, penangkapan terhadap 10 mahasiswa Universitas Sebelas Maret karena membentangkan poster yang berisi kritikan kepada Presiden Jokowi yang sedang melakukan kunjungan ke kampus tersebut, kritikan di media sosial yang dilakukan oleh BEM UI berujung dengan pemanggilan dari pihak kampus, dan masih banyak lagi. 

Dari beberapa kasus yang terjadi ini menjadi bukti tentang adanya pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi di negara ini. Lalu manakah yang disebut dengan negara demokrasi yang katanya terbuka terhadap kritik yang ada.

Menanggapi beberapa kejadian diatas seharusnya pemerintah menyediakan media yang tepat untuk penyaluran aspirasi rakyat, agar demokrasi yang ada dinegara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

Dan pemerintah yang mempunyai tanggung jawab untuk melindungi dan mengayomi tentang kebebasan pendapat hak warganya seharusnya tidak bertindak sewenang-wenang dalam menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh rakyatnya. 

Penerapan hukum pun juga harus diberlakukan secara adil dan bijaksana tanpa adanya memandang perbedaan yang ada. 

Pengertian keadilan menurut Noah Webster keadilan hukum (legal justice) adalah keadilan yang telah dirumuskan dalam bentuk hak dan kewajiban, dimana pelanggaran terhadap keadilan ini akan ditegaskan lewat prose hukum (Fuady, 27:118). 

Sedangkan bijaksana disini adalah menyesuaikan segala sesuatu keadaan yang terjadi sebagai bentuk kepandaian kehati-hatian, kecerdasan dalam mengambil keputusan yang disesuaikan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. 

Dimana keputusan yang diambil berdasarkan ilmu dan akal sehingga suatu keputusan dapat mencegah dan tidak menimbulkan kekacauan dan perpecahan bagi seluruh kalangan. 

Dan kita sebagai seirang warga negara yang baik dalam menyampaikan aspirasi haruslah secara cerdas, yaitu berpendapat sesuai dengan fakta yang ada dan dapat bertanggung jawab terhadap apa yang kita sampaikan. Sehingga keharmonisan negara ini tetap terjaga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun