Perlu diingat bahwa Pendaftaran Ulang bagi siswa yang diterima pada PPDB Periode 1 adalah tanggal 23 -- 24 Juni 2020 dan bagi yang diterima melalui PPDB Periode 2 daftar ulangnya diadakan pada tanggal 9 dan 10 Juli 2020 dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Dokumen persyaratan umum yang dimaksud adalah :
- Ijazah
- Akte Kelahiran (usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2020)
- Kartu Keluarga
- KTP/Keterangan Domisili
- Buku Rapor
- Dokumen Kartu Program Penanganan Kemiskinan (Jalur Afirmasi, KTEM)
- Surat Tugas Orangtua (Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Anak Guru)
- Piagam Prestasi dan Foto/Video Kegiatan Lomba
- Surat Tanggungjawab Mutlak Orangtua
Pendaftaran ulang ini menjadi sangat penting dilakukan mengingat bahwa jika tidak daftar ulang sesuai jadwal tanpa pemberitahuan maka dianggap mengundurkan diri.
Sanksi
Sungguh mulia maksud Pemerintah dengan memberikan kesempatan yang makin terbuka buat anak-anak berprestasi dan juga bagi keluarga yang diuji dalam kesulitan ekonomi. Â Semoga kita tidak termasuk mereka yang mengakali untuk mengantar anak-anak mendapat kesempatan belajar di sekolah tujuan dengan pemalsuan dokumen. Â Jika dijumpai adanya pemalsuan terhadap Kartu Keluarga, bukti berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan bukti atas prestasi maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Khusus tentang keterangan KETM atau dulu biasa disebut SKTM (suar Keterangan Tidak Mampu), jika memang bukan KETM jangan sekali-sekali menggunakan fasilitas ini. Â Karena hal itu merupakan do'a yang akan banyak sekali yang meng-aamiin-kan. Â Mau benar-benar Allah swt kabulkan? Â Tentu tidak.Â
Semoga saudara-saudara kita yang masih masuk KETM diangkat rezeki dan derajatnya. Â Juga kita semua tentunya. Â Aamiin YRA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H