Mohon tunggu...
Dinoto Indramayu
Dinoto Indramayu Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar, belajar dan belajar....

Setiap saat saya mencoba merangkai kata, beberapa diantaranya dihimpun di : www.segudang-cerita-tua.blogspot.com Sekarang, saya ingin mencoba merambah ke ranah yang lebih luas bersamamu, Kompasiana....

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jadwal dan Alur PPDB SMK Tahun 2020

11 Mei 2020   14:49 Diperbarui: 11 Mei 2020   15:09 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Bahan Sosialisasi PPDB SMA, SMK dan SLB Tahun 2020 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

Sangat tidak adil jika kami hanya menulis tentang PPDB SMA saja.  Para orangtua yang anak-anaknya mau masuk SMK pun berhak atas informasi yang mudah-mudahan bermanfaat ini.

Oleh karena itu kami mencoba mengulasnya, dengan catatan bahwa sebagian dari tulisan ini adalah copy-paste dari tulisan terdahulu tentang PPDB SMA karena memang sumber awalnya adalah sama.

Sebagaimana pada PPDB SMA maka pada PPDB SMK Tahun 2020 juga terdapat banyak hal yang menarik, diantaranya :

  • Keistimewaan anak guru
  • Tidak dipungut biaya pendaftaran
  • Pendaftaran menggunakan nilai rapor (karena tidak dilaksanakan Ujian Nasional)
  • Kuota prestasi sangat tinggi (maksimal 35 %)
  • Jika gagal dalam seleksi jalur prestasi dll masih memungkinkan untuk mendaftar melalui jalur zonasi karena PPDB SMK dilaksanakan dalam 2 gelombang.

Pendaftaran memasuki SMK tahun ini diadakan dalam 2 (dua) gelombang (memungut istilah Disdik Jabar yaitu : Periode 1 dan Periode 2).  Periode 1 merupakan PPDB melalui jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Anak Guru, Prestasi Perlombaan dan Prestasi Nilai Rapor Unggulan/Kelas Industri.  Sedangkan pada Periode 2 merupakan PPDB jalur Prestasi Nilai Rapor (Umum).

Untuk memperkirakan kemungkinan anak kita dapat diterima di sekolah tujuan maka tidak ada salahnya kita mencoba mengetahui informasi awal tentang rombongan belajar dan daya tampung sekolah yang dituju.  Karena sebuah SMK dapat menyelenggarakan rombongan belajar (rombel) sebanyak 3 -- 72 rombel dengan daya tampung sebanyak 15 -- 36 siswa setiap rombelnya.

PPDB SMK Periode 1

PPDB SMK Periode 1 dilaksanakan untuk penerimaan siswa baru melalui jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Anak Guru, Prestasi Perlombaan dan Prestasi Nilai Rapor Unggulan/Kelas Industri.  Pendaftaran secara online dilaksanakan pada tanggal 8 -- 12 Juni 2020 dan test minat dan bakat, test kesehatan, uji kompetensi prestasi kejuaraan pada tanggal 15 -- 17 Juni 2020 (disesuaikan program/kompetensi keahlian dan kondisi masa darurat).  Penerimaan siswa baru hasilnya diumumkan pada tanggal 22 Juni 2020.  Daftar ulang bagi yang diterima akan dilaksanakan tanggal 23 -- 24 Juni 2020.  Sedangkan Tahun Pelajaran Baru dimulai 13 Juli 2020.

Gambar 1.  Jadwal PPDB SMK Tahun 2020 Periode 1

Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi dengan kuota minimal 20 % adalah jalur PPDB untuk calon peserta didik baru yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dibuktikan dengan Kartu Anggota Program Penanganan Kemiskinan dari Pemerintah/Pemerintah Daerah.

Seleksi berdasarkan :

  • Jarak
  • Usia (jika ada jarak yang sama)

Alur pendaftaran yang patut diketahui orangtua adalah :

  • Pendaftaran online langsung/sekolah asal
  • Mengisi data pendaftaran pada aplikasi PPDB
  • Mencetak BUKTI PENDAFTARAN
  • Pilihan 2 sekolah (dalam/luar zonasi).
  • Berdo'a menunggu pengumuman pada tanggal 22 Juni 2020.
  • Jika diterima maka harus mencetak BUKTI TANDA DITERIMA dari website PPDB.  Tanda bukti ini diperlukan pada saat daftar ulang pada tanggal 23 dan 24 Juni 2020.

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Anak Guru

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Anak Guru dengan kuota maksimal 5 % adalah jalur PPDB untuk calon peserta didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tempat tugas orangtua dan/atau bagi Anak Guru.

Alur pendaftaran yang patut diketahui orangtua adalah :

  • Pendaftaran online langsung/sekolah asal
  • Mengisi data pendaftaran pada aplikasi PPDB
  • Mencetak BUKTI PENDAFTARAN
  • Berdo'a menunggu pengumuman pada tanggal 22 Juni 2020.
  • Jika diterima maka harus mencetak BUKTI TANDA DITERIMA dari website PPDB.  Tanda bukti ini diperlukan pada saat daftar ulang pada tanggal 23 dan 24 Juni 2020.

Seleksi berdasarkan :

  • Jarak
  • Usia (jika ada jarak yang sama)

Jalur Prestasi Perlombaan

Jalur Prestasi Perlombaan dengan kuota maksimal 5 % adalah jalur PPDB berdasarkan prestasi perlombaan yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan melalui perlombaan atau kejuaraan.

Alur pendaftaran yang patut diketahui orangtua adalah :

  • Pendaftaran langsung/sekolah asal
  • Mengisi data pendaftaran pada aplikasi PPDB
  • Mencetak BUKTI PENDAFTARAN
  • Pilihan 1 sekolah saja.
  • Berdo'a menunggu pengumuman pada tanggal 22 Juni 2020.
  • Jika diterima maka harus mencetak BUKTI TANDA DITERIMA dari website PPDB.  Tanda bukti ini diperlukan pada saat daftar ulang pada tanggal 23 dan 24 Juni 2020.

Untuk Jalur Prestasi Perlombaan seleksi berdasarkan :

  • Penskoran piagam.
  • Jarak (jika ada nilai yang sama)

Jalur Prestasi Nilai Rapor Unggulan/Kelas Industri

Jalur Prestasi Nilai Rapor Unggulan/Kelas Industri dengan kuota maksimal 30 % adalah jalur PPDB berdasarkan perolehan nilai akademik pada rapor dan nilai mata pelajaran tertentu.

Pada Jalur ini maka seleksi dilaksanakan berdasarkan :

  • Akumulasi nilai rapor dan nilai Mata Pelajaran tertentu.
  • Jarak (jika ada nilai yang sama)

Alur pendaftaran yang patut diketahui orangtua adalah :

  • Pendaftaran langsung/sekolah asal
  • Mengisi data pendaftaran pada aplikasi PPDB
  • Mencetak BUKTI PENDAFTARAN
  • Pilihan 1 sekolah saja.
  • Berdo'a menunggu pengumuman pada tanggal 22 Juni 2020.
  • Jika diterima maka harus mencetak BUKTI TANDA DITERIMA dari website PPDB.  Tanda bukti ini diperlukan pada saat daftar ulang pada tanggal 23 dan 24 Juni 2020.

PPDB SMK Periode 2

Seleksi PPDB SMK Periode 2 dikhususkan melalui Prestasi Nilai Rapor (Umum).  Kuota penerimaan melalui jalur ini minimal 40 % dengan bahan pertimbangan dalam seleksi adalah :

  1. Akumulasi nilai rapor
  2. Jarak (jika ada nilai yang sama) 

Dengan adanya periodisasi ini maka calon siswa yang gagal diterima pada saat penerimaan melalui keempat jalur PPDB SMK pada Periode 1 berkesempatan untuk mendaftar ke SMK pilihannya melalui jalur Prestasi Nilai Rapor (Umum).  

Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 25 Juni sampai 1 Juli 2020 (hari Sabtu dan Minggu libur) secara online/dalam jaringan (daring atau di sekolah yang dituju.  Sebagai pebanding pada PPDB SMA bahwa jika masih dalam masa darurat COVID-19 Pendaftaran PPDB Periode 2 dilaksanakan secara online/dalam jaringan (daring) namun jika sudah tidak lagi masa darurat maka pendaftaran dilaksanakan di sekolah yang dituju.    

Gambar 2.  Jadwal PPDB SMK Tahun 2020 Periode 2

Sumber : Bahan Sosialisasi PPDB SMA, SMK dan SLB Tahun 2020 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Sumber : Bahan Sosialisasi PPDB SMA, SMK dan SLB Tahun 2020 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Alur pendaftaran yang patut diketahui orangtua adalah :
  • Pendaftaran online/di sekolah yang dituju
  • Mengisi data pendaftaran pada aplikasi PPDB
  • Mencetak BUKTI PENDAFTARAN
  • Berdo'a menunggu pengumuman pada tanggal 8 Juli 2020.
  • Jika diterima maka harus mencetak BUKTI TANDA DITERIMA dari website PPDB.  Tanda bukti ini diperlukan pada saat daftar ulang pada tanggal 9 dan 10 Juli 2020.

Daftar Ulang

Semoga anak-anak kita diterima di sekolah yang didambakan. Aamiin YRA.

Jika sudah ada pengumuman diterima maka proses selanjutnya adalah Daftar Ulang dengan membawa  fotocopy dokumen persyaratan umum dan aslinya pun dibawa untuk diperlihatkan.  Juga dibawa serta BUKTI TANDA DITERIMA yang dicetak dari website.

Perlu diingat bahwa Pendaftaran Ulang bagi siswa yang diterima pada PPDB Periode 1 adalah tanggal 23 -- 24 Juni 2020 dan bagi yang diterima melalui PPDB Periode 2 daftar ulangnya diadakan pada tanggal 9 dan 10 Juli 2020 dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Dokumen persyaratan umum yang dimaksud adalah :

  1. Ijazah
  2. Akte Kelahiran (usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2020)
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP/Keterangan Domisili
  5. Buku Rapor
  6. Dokumen Kartu Program Penanganan Kemiskinan (Jalur Afirmasi, KTEM)
  7. Surat Tugas Orangtua (Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Anak Guru)
  8. Piagam Prestasi dan Foto/Video Kegiatan Lomba
  9. Surat Tanggungjawab Mutlak Orangtua

Pendaftaran ulang ini menjadi sangat penting dilakukan mengingat bahwa jika tidak daftar ulang sesuai jadwal tanpa pemberitahuan maka dianggap mengundurkan diri.

Sanksi

Sungguh mulia maksud Pemerintah dengan memberikan kesempatan yang makin terbuka buat anak-anak berprestasi dan juga bagi keluarga yang diuji dalam kesulitan ekonomi.  Semoga kita tidak termasuk mereka yang mengakali untuk mengantar anak-anak mendapat kesempatan belajar di sekolah tujuan dengan pemalsuan dokumen.  Jika dijumpai adanya pemalsuan terhadap Kartu Keluarga, bukti berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan bukti atas prestasi maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Khusus tentang keterangan KETM atau dulu biasa disebut SKTM (suar Keterangan Tidak Mampu), jika memang bukan KETM jangan sekali-sekali menggunakan fasilitas ini.  Karena hal itu merupakan do'a yang akan banyak sekali yang meng-aamiin-kan.  Mau benar-benar Allah swt kabulkan?  Tentu tidak. 

Semoga saudara-saudara kita yang masih masuk KETM diangkat rezeki dan derajatnya.  Juga kita semua tentunya.  Aamiin YRA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun