Untuk menerapkan kebijakan dan mengelola administrasi SPR, DPPT menunjuk seorang Manajer.
Peserta SPR
Peserta SPR adalah peternak bersekala kecil yang memiliki sendiri ternaknya atau memelihara ternak gaduhan, dan telah menandatangani Pakta Kebersamaan bermaterai Rp. 6.000,-.
 Proses Belajar dan Mengajar
Pendapingan dilakukan pakar berkomppeten selama 4 tahun berturut-turut. Â Mereka berasal dari Fakultas Peternakan, Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Fakultas Ekologi Manusia dan lainnya yang relevan. Â Pakar dari perguruan tinggi setempat juga dilibatkan.
Agenda Tahun I :
- Konsep perusahaan kolektif harus dikuasai oleh peternak
- Terbentuk soliditas dalam komunitas SPR
- Pendirian SPR-1111 melalui deklarasi
Agenda Tahun II dan III :
- Peternak mempeproleh aspek teknis dan non-teknis
- Beberapa peternak akan dibina menjadi kader (guru) yang masing-mamsing menguasai satu aspek teknis tertentu sesuai dengan bakat dan minatnya.
Agenda Tahun IV :
- Aspek non-teknis sudah mantap dan matang
- Study-banding dilakukan untuk membuka wawasan peternak
- Persiapan pendirian dan pembentukan perusahaan kolektif dalam bentuk CV
Produk SPR-111
 Di akhir masa pendampingan dihasilkan :
- Perusahaan kolektif (CV atau setara) yang sahamnya dimiliki seluruh peternak peserta SPR secara proporsional.
- Semua peternak sudah mampu mengelola ternak berdasarkan Standard Operasional Procedure (SOP)
- Semua peternak sudah menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM).
Manfaat Berhimpun dalam SPR-1111