Mohon tunggu...
Dinoto Indramayu
Dinoto Indramayu Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar, belajar dan belajar....

Setiap saat saya mencoba merangkai kata, beberapa diantaranya dihimpun di : www.segudang-cerita-tua.blogspot.com Sekarang, saya ingin mencoba merambah ke ranah yang lebih luas bersamamu, Kompasiana....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Potret Buram Pemberdayaan Masyarakat

21 November 2014   18:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:13 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1416542423736844639

(Belajar dari GERDEMA Kabupaten Malinau)



a.

Judul Buku

:

REVOLUSI DARI DESA

Saatnya dalam Pembangunan Percaya Sepenuhnya kepada Rakyat

b.

Pengarang

:

DR. YANSEN TP, M. Si

c.

Editor

:

Dodi Mawardi

d.

Penerbit

:

PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia

e.

Tahun

:

2014

f.

Tebal

:

xxviii, 180 dan 14 halaman potret

g.

Harga

:

Rp. 54.800,-

h.

ISBN

:

978-602-02-5099-1

Pendahuluan

Dr. YANSEN TIPA PADAN, M. Si, dilantik sebagai Bupati Malinau periode 2011 – 2014 dua minggu setelah ulangtahunnya yang ke 51, tepatnya tanggal 31 Januari 2011.Berkaris sebagai birokrat sejak usia muda, menjadi pelaksana di Gubernuran Kalimantan Timur dan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Berasal dari keluarga guru, menempa beliau menjadi pekerja keras yang disiplin.Bakat kepemimpinannya pun sudah tampak sejak kecil dan pada masa pendidikannya di APDN Samarinda ditunjuk menjadi Komandan Batalion Gabungan Resimen Mahasiswa Kalimantan Timur.

Tidak mengherankan jika di sela kesibukannya, beliau masih terus menuntut ilmu hingga tingkat doctoral di Universitas Barawijaya dengan disertasi berjudul Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tertinggal di Wilayah Perbatasan (Studi Kasus pada Masyarakat Desa Tertinggal di Wilayah Perbatasan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Timur dengan Serawak, Malaysia).

Buku Revolusi dari Desa : Saatnya dalam Pembangunan Percaya Sepenuhnya kepada Rakyat, ternyata merupakan tindaklanjut dari tulisan ilmiah tersebut disertai dengan pengalaman setelah implementasinya sebagai program yang dinamakan GERDEMA selama dua tahun di Kabupaten Malinau.



Gerakan Desa Membangun (GERDEMA) sebagai Solusi Kegagalan Pembangunan

Pembangunan yang diterapkan di negara manapun bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya.Demikian juga tujuan pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun perjalanan pembangunan di negeri ini dari awal merdeka tanggal 17 Agustus 1945 hingga kini belum dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa.Apalagi sejahtera sebagaimana dicita-citakan para founding fathers sejak awal.

Periode kekuasaan Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi setra setelah perombakan itu terjadi hanya menciptakan keberhasilan semu, yang pada kenyataannya : yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.Tentu saja hasil pembangunan yang demikian bertolak-belakang dengan potensi tanah air yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa secara berlimpah ruah.Sehingga hal itu mengundang sebuah Tanya, “Mengapa terjadi demikian?”

Penulis mengemukakan bahwa kesalahan utama konsep pembangunan selama ini adalah hanya menjadikan masyarakat sebagai obyek pembangunan.Masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan, kecuali hanya menjadi sasaran.Tidak pernah tahu perencanaan, apalagi pelaksanaan, lebih-lebih ikut monitoring dan mengevaluasi kegiatan pembangunan yang terjadi di daerahnya.

Hal inilah yang menyebabkan Kabupaten Malinau yang subur makmur alamnya ternyata dirundung kemiskinan.Angka kemiskinan rakyatnya mencapai dua kali lipat rata-rata di Indonesia, mencapai 26%.Pengangguran pun reatif tinggi, sekalipun peluang kerja sebenarnya ssngat terbuka di Bumi Intimung ini.

Melalu konsep pembangunan yang dinamakan Gerakan Desa Membangun (GERDEMA), Dr Yansen sebagai Bupati Malinau mengajak masyarakatnya untuk terlibat aktif dalam pembangunan.Mensitir nama yang sudah populer sebelumnya, konsep pemberdayaan masyarakat.

Konsep pembangunan ini sama seperti makna demokrasi : dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Dengan kata lain masyarakat tidak lagi hanya menjadi obyek pembangunan tetapi merupakan pelaku pembangunan itu sendiri.Masyarakat merencanakan pembangunan, melaksanakan pembangunan dan terlibat dalam pengawasan dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan.

Pemerintahan yang lebih rendah, yaitu kecamatan dan desa pun diberdayakan.Sebanyak 31 kewenangan Pemerintah Kabupaten dilimpahkan kepada setiap kecamatan.Demikian juga Pemerintah Desa menerima amanat 33 kewenangan.

Desa sebagai unsur pemerintahan yang langsung berhubungan dengan masyarakat benar-benar diberdayakan.Bukan lagi sebagai unsure pemerintahan yang hanya bertugas mengeluarkan pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk, tetapi menjadi bagian terpenting dalam pembangunan daerah.

Sebagai bentuk kekonsistenan dalam melaksanakan pembangunan berorientasi pemberdayaan masyarakat maka Pemerintaj Kabupaten Malinau pada tahun 2014 menganggarkan dana yan sangat tinggi, Rp. 1.200.000.000,00/desa (satu milyar dua ratus juta rupiah per desa).Sebuah angka yang lebih tinggi daripada janji Presiden Joko Widodo.

Potret Pelaksanaan GERDEMA di Kabupaten Malinau

GERDEMA telah dilaksanakan selama dua tahun berturut-turut (2012 dan 2013) kepemimpinan Dr. Yansen TP.Hasil evaluasi pelaskanaannya secara kuantitatif sebagaimana diuraikan pada halaman 171 – 174 yang pada umumnya dianggap menggembirakan.

Tetapi sebagai orang luar, yang sering menilai sesuatu berpatok pada pengalaman pribadi, mempunyai persepsi sendiri terhadap 4 tabel keberhasilan penerapan GERDEMA dalam proses pembangunan berbasis masyarakat tersebut, yaitu :

1.Pemahaman masyarakat terhadap perencanaan GERDEMA masih sangat rendah.

Tabel 1. Pemahaman Masyarakat dan Aparatur terhadap Proses Perencanaan dan Penyusunan Kegiatan GERDEMA (%)

NO.

U R A I A N

APARAT DESA

SKPD

LPMD

BPD

SATGAS

MASYA-RAKAT

JUMLAH

RATA-RATA

1.

Perencanaan GERDEMA :

a. RPM Desa

78.26

80.00

61.88

65.71

89.33

38.21

413.39

68.90

b. RKP Desa

84.24

86.67

76.50

74.29

93.42

46.30

461.42

76.90

2.

Penyusunan Kegiatan :

a. Penyusunan Kegiatan

82.16

93.33

71.67

74.29

97.37

40.89

459.71

76.62

b. Penentuan Kegiatan Prioritas

76.76

93.33

69.78

72.25

88.16

39.95

440.23

73.37

J U M L A H

321.42

353.33

279.83

286.54

368.28

165.35

1,774.75

295.79

RATA-RATA

80.36

88.33

69.96

71.64

92.07

41.34

443.69

73.95

Diolah dari Tabel 2 (Yansen Tipa Padan, 2014)

Tabel di atas menunjukan bahwa partisipasi masyarakat yang digadang-gadang ternyata masih jauh dari harapan.Pemahaman masyarakat dalam perencanaan dan penyusunan kegiatan GERDEMA masih sangat rendah, yaitu hanya 41,34.Masyarakat kurang paham tentang perencanaan GERDEMA, lebih tidak paham lagi bagaimana dalam menyusun kegiatan dan menentukan prioritasnya.

Hal ini mungkin terjadi mengingat latar belakang pendidikan masyarakat itu sendiri.Faktor lain yang mungkin menjadi sebab adalah format-format dan sarana yang digunakan belum menyesuaikan dengan kondisi masyarakat yang masih sangat awam terhadap perencanaan pembangunan itu sendiri.Demikian juga factor kemampuan fasilitator dalam merangkul masyarakat untuk terlibat aktif dalam perencanaan serta transfer ilmu dan informasi sangat menentukan keberhasilan kegiatan awal pembangunan ini.

Hal ini berbanding terbalik dengan pemahaman yang sudah sangat tinggi oleh Satgas, SKPD dan Aparat Desa yang masing-masing 92,07%, 88.33% dan 80.36%.

Namun demikian, kemampuan Aparat Desa dalam perencanaan GERDEMA menjadi titik terang yang nantinya mampu meggetok-tularkan pengetahuannya kepada masyarakat dengan bahasa dan cara yang paling dimengerti masyarakat.

2.Pemahaman masyarakat dalam proses penganggaran GERDEMA masih sangat rendah.

Partisipasi masyarakat Kabupaten Malinau dalam proses penganggaran masih sangat rendah, hanya sekitar 30%.Secara umum mereka juga belum memahami proses penganggaran GERDEMA sekalipun mereka relative mengetahui jumlah dana, pengguna dana serta pengguna dan penerima manfaat dana.

Tabel 2. Pemahaman Masyarakat dan Aparatur terhadap Proses Penganggaran GERDEMA (%)

NO.

U R A I A N

APARAT DESA

SKPD

LPMD

BPD

SATGAS

MASYA-RAKAT

JUMLAH

RATA-RATA

1.

Proses Penganggaran :

a. Mengetahui RAPBDes

84.15

100.00

68.13

74.42

97.30

40.74

464.74

77.46

b. Mengetahui Jumlah Dana yang Diterima

90.71

100.00

80.00

80.59

95.95

52.64

499.89

83.32

2.

Pemanfaatan Anggaran :

a. Mengetahui Penggunaan Dana

89.07

93.75

81.42

82.46

97.30

53.33

497.33

82.89

b. Mengetahui Pengguna dan Penerima Manfaat

87.36

100.00

77.47

83.14

95.95

52.56

496.48

82.75

3.

Partisipasi dalam Proses Penganggaran :

a. Pembahasan RAPBDes

71.11

62.50

57.22

59.88

79.73

32.48

362.92

60.49

b. Pembahasan Penggunaan Dana

76.50

75.00

52.46

62.57

84.93

29.59

381.05

63.51

J U M L A H

498.90

531.25

416.70

443.06

551.16

261.34

2,702.41

450.40

RATA-RATA

83.15

88.54

69.45

73.84

91.86

43.56

450.40

75.07

Diolah dari Tabel 3 (Yansen Tipa Padan, 2014)

Titik terangnya adalah pemahaman dari beberapa unsure yang dekat masyarakat relative tinggi, Aparat Desa 83%, BPD 73.84% dan LPMD 69.45%.

3.Pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan GERDEMA masih relative rendah.

Sekalipun keterbukaan merupakan salah satu prinsip yang dianut dalam pelaksanaan GERDEMA namun masyarakat masih belum mengetahui secara jelas tentang pelaksana dan pembelian barang yang digunakan dalam kegiatan.Namun mereka cukup mengetahui tentang jenis kegiatan GERDEMA dan pelaksananya.

Kondisi ini sangat timpang dibandingkan dengan pemahaman Satgas, SKPD dan Aparat Desa yang sangat tinggi, masing-masing lebih dari 90%.Ketimpangan pengetahuan ini perlu segera dinetralisir oleh Satgas dan SKPD supaya tidak terus berlanjut dengan kecurigaan masyarakat terhadap Aparat Desa, BPD dan LPMD yang akhirnya dapat menghambat pelaksanaan GERDEMA selanjutnya.

Tabel 3. Pemahaman Masyarakat dan Aparatur terhadap Pelaksanaan GERDEMA (%)

NO.

U R A I A N

APARAT DESA

SKPD

LPMD

BPD

SATGAS

MASYA-RAKAT

JUMLAH

RATA-RATA

1.

Pelaksanaan GERDEMA :

a. Mengetahui Pelaksanaan

95.05

100.00

78.14

83.43

98.65

61.55

516.82

86.14

b. Mengetahui Jenis Kegiatan

93.41

93.75

79.60

84.62

95.95

58.05

505.38

84.23

2.

Pelaksanaan dan Pembelian Barang :

a. Mengetahui Pelaksana

89.01

93.75

77.60

80.36

95.89

51.51

488.12

81.35

b. Mengetahui Pembelian Barang

85.16

81.25

74.30

70.59

86.49

49.00

446.79

74.47

J U M L A H

362.63

368.75

309.64

319.00

376.98

220.11

1,957.11

326.19

RATA-RATA

90.66

92.19

77.41

79.75

94.25

55.03

489.28

81.55

Diolah dari Tabel 4 (Yansen Tipa Padan, 2014)

4.Pemahaman masyarakat terhadap pengendalian dan pengawasan GERDEMA sangat teramat rendah.

Hanya sebagian kecil masyarakat mengetahui pelaksana pengawasan dan pengendalian, tatacara pengawasan dan pengendalian, bahkan adanya laporan pengawasan dan pengendalian. Kegiatan GERDEMA.Partisipasi mereka dalam pengawsan dan pengendalian dan pembuatan laporan pengawasan dan pengendalian lebih rendah lagi.

Dengan latar belakang masyarakat Kabupaten Malinau yang digambarkan pada buku Dr. Yansen, maka dapat dipahami kalau pengawasan dan pengendalian menjadi factor yang sangat sulit dipahami masyarakat.Namun demikian, sesungguhna dapat dibuat formulasi sederhana tentang pengawasan dan pengendalian yang sesuai dengan kondisi setempat.

Tabel 4. Pemahaman Masyarakat dan Aparatur terhadap Pengendalian dan Pengawasan GERDEMA (%)

NO.

U R A I A N

APARAT DESA

SKPD

LPMD

BPD

SATGAS

MASYA-RAKAT

JUMLAH

RATA-RATA

1.

Mengetahui Tatacara Pengendalian dan Pengawasan

70.00

68.75

54.19

54.44

81.08

29.07

357.53

59.59

2.

Mengetahui Pelaksana Pengawasan dan Pengendalian

77.78

62.50

64.61

65.50

89.19

35.94

395.52

65.92

3.

Mengetahui Laporan Hasil Pengendalian dan Pengawasan

66.29

62.50

54.75

56.40

69.33

28.97

338.24

56.37

4.

Mengetahui Tindaklanjut Pengendalian dan Pengawasan

60.89

62.50

44.13

46.20

67.11

26.89

307.72

51.29

5.

Partisipasi dalam Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan

77.78

87.50

42.78

51.74

68.00

22.36

350.16

58.36

6.

Partisipasi dalam Penyusunan Laporan

78.13

75.00

32.78

41.52

66.67

21.93

316.03

52.67

J U M L A H

430.87

418.75

293.24

315.80

441.38

165.16

2,065.20

344.20

RATA-RATA

71.81

69.79

48.87

52.63

73.56

27.53

344.20

57.37

Diolah dari Tabel 5 (Yansen Tipa Padan, 2014)

Keadaan ini diperparah oleh rendahnya tingkat pemahaman BPD dan LPMD terhadap pengawasan dan pengendalian.Bahkan partisipasi kedua lembaga tersebut dalam penyusunan laporan pengawasan dan pengendalian tidak kalah rendahnya dengan masyarakat pada umumnya.

Peran fasilitator dan Satgas sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan lemahnya pemahaman masyarakat dalam hal ini.Jika pemahaman masyarakat tentang pengawasan dan pengendalian ini tidak segera diatasi maka bukan tidak mungkin akan menjadi titik lemah pelksanaan GERDEMA.Bukankah kekuatan seutas rantai sangat tergantung kepada mata rantai terlemah?



Kesimpulan

Sebagai bagian dari masyarakat yang pernah aktif terlibat dalam perencanaan pembangunan secara partisipatif, saya menganggap bahwa pelaksanaan GERDEMA di Kabupaten Malinau selama tahun 2012 dan 2013 merupakan potret muram pemberdayaan masyarakat.Hal ini berdasarkan data yang disampaikan dalam buku Dr. Yansen sendiri yang menyatakan bahwa :


  1. Pemahaman masyarakat dsalam proses perencanaan hanya 41.34%
  2. Pemahaman masyarakat dalam proses penganggaran hanya 43.56%
  3. Pemahaman masyarakat dalam pelaksanaan hanya 55.03
  4. Pemahaman masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian hanya 27.53

Dengan kata lain, proses pembangunan yang bertumpu dan digadang-gadang sebagai dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, ternyata sekilas hasilnya sama seperti proses pembangunan umumnya.Hanya berhasil sedikit mendongkrak masyarakat untuk melebih mengatahui tentang pelaksanaan GERDEMA saja.

Namun demikian, sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat, saya memandang hal ini sesungguhnya merupakan titik terang.Banyak tantangan yang dapat segera dirubah menjadi potensi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Sungguh sayang buku Revolusi dari Desa itu tidak dilengkapi dengan sedikit saja instrument yang digunakan dalam memberdayakan masyarakatnya yang masih sangat akrab dengan alam itu.Kalau saja ada, mungkin bias menjadi bahan diskusi yang dapat menghasilkan formula terbaik dan sesuai dengan kondisi setempat.

Saran

Sekali lagi, potret muram yang saya sampaikan ini sesungguhnya adalah potensi terpendam yang dapat dirubah menjadi hasil maksimal dengan tiga syarat :


  1. Sebanyak mungkin melibatkan unsur masyarakat
  2. Instrumen yang digunakan disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat
  3. Fasilitator handal yang biasamerangkul semua pihak untuk belajar bersama

Penyempurnaan dalam proses pelaksanaan GERDEMA ini harus segera dilaksanakan, karena hasil yang baik tentu saja berasal dari proses yang baik pula.

Sebagai penutup, saya menantang Pemerintahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk belajar dari perbatasan Negeri Jiran ini.Membaca dan memahami buku Dr. Yansen. Jangan memandang sebagai konsep lama, tetapi berempatilah, banyak pelajaran yang bias dipetik untuk diterapkan disesuaikan dengan kondisi setempat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun