Mohon tunggu...
Dinda Annisa
Dinda Annisa Mohon Tunggu... Freelancer - Penterjemah Lepas

Based in Bekasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jammu Kashmir Sekarang Bergerak Menuju Perdamaian dan Kemajuan

6 Agustus 2021   22:27 Diperbarui: 6 Agustus 2021   22:47 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Dinda Annisa

Setelah pencabutan Pasal 370 dan 35A Konstitusi India pada 5 Agustus 2019 oleh pemerintahan Perdana Menteri India Narendra Modi, ada perdamaian dan kemajuan yang belum pernah terjadi sebelumnya di Wilayah Persatuan Jammu dan Kashmir.

"Hari yang bersejarah. Dua tahun lalu, pada hari ini, langkah besar pertama menuju #NewJammuKashmir telah diambil. Sejak saat itu, ada perdamaian & kemajuan yang belum pernah terjadi sebelumnya di kawasan ini. Buka bagian Your Voice dari modul Volunteer di Aplikasi NaMo untuk konten informatif, grafik, dan banyak lagi!" PM Modi mentweet pada 5 Agustus.

Negara bagian Jammu dan Kashmir (J&K) dibagi menjadi Wilayah Persatuan Jammu dan Kashmir dan Ladakh di bawah Undang-Undang Jammu dan Kashmir tahun 2019.

Dalam upaya untuk mengetahui lebih banyak tentang apa yang terjadi di J&K, Center for Southeast Asian Studies (CSEAS), sebuah think tank terkenal di Indonesia dan juga Asia Tenggara, telah menyelenggarakan webinar internasional berjudul "Dua tahun berlalu, Jammu dan Kashmir bergerak ke arah yang benar" pada tanggal 5 Agustus 2021. Webinar ini menampilkan tiga pembicara terkemuka, termasuk Vishesh Kaul, yang berasal dari J&K.

"Selama dua tahun terakhir, terjadi pengurangan besar dalam jumlah serangan teror di Jammu dan Kashmir. Kita harus memuji pemerintah India untuk ini," kata Vishesh, yang tinggal di New Delhi, di webinar.

Webinar dapat ditonton melalui tautan video YouTube berikut: https://www.youtube.com/watch?v=a_0bqTtg-gY 

Menurut Menteri Persatuan Negara untuk Dalam Negeri India G. Kishan Reddy, 244 insiden teror dilaporkan di J&K pada tahun 2020 dibandingkan dengan 594 insiden pada tahun 2019, sementara 221 teroris tewas pada tahun 2020 dibandingkan dengan 157 pada tahun 2019. Selama tujuh bulan di tahun ini, 92 teroris dibunuh oleh pasukan keamanan.

Vishesh menyebutkan bahwa Pakistan telah mensponsori semua kegiatan teroris di J&K.

Dengan membaiknya situasi keamanan di J&K, menurut Vishesh, ada perasaan baru di antara orang-orang.

"Saya pikir orang merasakan inklusi baru, rasa kebebasan baru," ujar Vishesh.

Semua partai politik sekarang menuntut kembalinya kenegaraan dari Wilayah Persatuan. Dalam hal ini Perdana Menteri Modi telah memberikan jaminannya bahwa jika situasinya kembali normal, pemerintah pusat akan mengembalikan status negara bagian ke J&K. Pada bulan Oktober 2019, pemilihan Dewan Pembangunan Blok pertama diadakan dengan sukses.

Demikian pula, pemilihan Dewan Pembangunan Daerah juga dilaksanakan pada akhir tahun 2020.

"Pada dasarnya seluruh proses demokrasi kembali normal dan memungkinkan pemilih normal untuk mengungkapkan kandidat seperti apa yang mereka ingin pilih? Standar hidup seperti apa yang mereka inginkan dan bagaimana mereka ingin menjalankan hidup mereka," Vishesh kata.

Menurut Vishesh, ada niat yang kuat dari pemerintah pusat untuk mengubah situasi di J&K dan orang-orang di J&K juga ingin mengadopsi situasi baru tersebut.

Dalam paparannya, Veeramalla Anjaiah, peneliti senior di CSEAS, menyinggung tentang latar belakang sejarah dan inisiatif politik, ekonomi dan keamanan pemerintah pusat di J&K.

"Pencapaian terbesar pemerintahan baru di J&K, selama dua tahun terakhir, adalah 100 persen elektrifikasi di daerah. Dari anggaran yang dialokasikan sebesar $1.46 miliar untuk 2021-2022, 37 persen anggaran akan digunakan untuk proyek pembangunan dan infrastruktur," kata Anjaiah yang juga merupakan seorang wartawan senior.

Ia memuji iklim investasi baru di J&K.

"Meskipun situasi pandemi COVID-19 yang terburuk, administrasi J&K telah menerima proposal investasi baru senilai lebih dari $2 miliar dari berbagai perusahaan," kata Anjaiah.  

Akibat pencabutan Pasal 370, kata Anjaiah, seluruh 890 undang-undang pusat kini berlaku bagi J&K. Hukum-hukum ini dapat memenuhi kebutuhan banyak orang dan bersifat progresif. Bagian yang lebih lemah akan mendapatkan lebih banyak manfaat daripada sebelumnya.

"Kasta Terdaftar (SC) dan Suku Terjadwal (ST) akan memiliki reservasi dalam pekerjaan dan pendidikan. Hak-hak perempuan dilindungi sepenuhnya. Semakin banyak anak perempuan yang keluar dari rumah mereka dan diberdayakan dengan bekerja di luar," kata Anjaiah.

Dalam paparannya, Dr. Asep Setiawan dari Universitas Muhammadiyah Jakarta lebih menekankan tentang pertumbuhan ekonomi J&K yang belum pernah terjadi sebelumnya selama dua tahun terakhir.

"Pada dasarnya, ekonomi Jammu dan Kashmir berbasis layanan dan berorientasi pada pertanian," ungkap Asep, yang juga merupakan moderator webinar.

Orang-orang di J&K, jelas Asep, adalah orang-orang yang kreatif. Mereka bisa membuat karpet terbaik di dunia. Kerajinan tangan dan hortikultura berkembang di J&K.

Sejak tahun 2019, pemerintah pusat telah memberikan banyak fasilitas baru kepada petani, pedagang dan pengrajin.

"Jammu dan Kashmir memiliki kebijakan industri yang menawarkan insentif dengan mekanisme single window clearance," kata Asep.

"Meskipun perekonomian Jammu dan Kashmir telah menunjukkan banyak kemajuan tetapi daerah tersebut masih menghadapi banyak tantangan dari segi keamanan," ujar Asep.

Ketiga pembicara webinar sepakat bahwa J&K memiliki masa depan yang cerah. J&K akan kembali menjadi sebuah negara bagian dan menikmati kemakmuran, kemajuan serta perdamaian di masa depan.

Penulis adalah pemerhati hubungan internasional yang tinggal di Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun