1. Pancasila
Pancasila merupakan ideologi atau pun dasar negara kita, sebagai dasar NKRI Pancasila memiliki arti fundamental, Pancasila disebut sumber hukum dari segala sumber dimana Pancasila menjadi karakter masyarakat Indonesia, sehingga menjadi identitas jati diri bangsa Indonesia. Pancasila merupakan falsafah untuk mencapai cita-cita negara
2. Bhineka tunggal Ika
Bhineka tunggal Ika (berbeda-beda tetap satu jua). Dimana disini untuk menghargai suatu keberagaman yang ada di bangsa Indonesia. Keberagaman ini harus dijadikan suatu kekayaan, sehingga dengan banyaknya suatu kekayaan yang kita miliki menjadikan bangsa kita yang besar. Oleh sebab itu bhineka tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
3. NKRI
NKRI dalam pasal 1, ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Dalam pembangunan karakter bangsa dibutuhkan komitmen terhadap NKRI. Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia adalah karakter yang memperkuat dan memperkokoh NKRI. Maka terdapat nilai-nilai yang dapat mewujudkan hal ini seperti:
- Cinta tanah air
- Cinta rela berkorban
Jadi pembangunan karakter bangsa harus diletakkan dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Bukan malah memecahkan NKRI.
4. Undang-undang RI 1945
UUD 1945 mencakup tentang nilai-nilai leluhur Pancasila yang tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Terdapat empat kandungan dalam pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan komitmen untuk tidak mengubahnya, yakni:
- Pertama yaitu terdapat norma universal bagi tegaknya sebuah negara.
- Kedua terdapat empat tujuan bangsa Indonesia tercantum dalam UUD 1945