Mohon tunggu...
Dini Mardhatillah
Dini Mardhatillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 안녕 친구들

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Instagram : @ddmrdhsz Email : Ddmrdhsz15@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahkamah Agung, antara di Indonesia dengan Korea Selatan

13 Mei 2023   01:00 Diperbarui: 13 Mei 2023   15:36 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkara perceraian di Indonesia diadili oleh Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama non-Islam, namun Korea Selatan tidak memiliki Pengadilan agama, melainkan perkara perceraian ditangani oleh Pengadilan Keluarga. Tak hanya perceraian, pengadilan keluarga juga mengadili kasus keluarga (antara anggota keluarga dan sanak saudara), kasus anak, serta perkara-perkara umum yang berkaitan dengan keluarga ditangani oleh fungsi pertimbangan pengadilan keluarga melalui pemeriksaan dan persidangan Pengukuhan, tuntutan ganti rugi karena perceraian, pelepasan harta peninggalan, pembagian harta, hak asuh anak, pembagian harta warisan, dan lain sebagainya. Di dalam pengadilan keluarga terdapat komite rujuk yang berupaya mendamaikan para pihak.

Perbedaan selanjutnya ialah, di Korea Selatan tidak ada pengadilan niaga dan pengadilan hubungan industrial (PHI) yang berfokus menangani kasus-kasus ketenagakerjaan. Sebaliknya, Korea Selatan justru memiliki pengadilan HAKI dan pengadilan paten yang mana pengadilan paten di sini merupakan pengadilan tinggi dan bukan pengadilan tingkat pertama yang tidak dimiliki Indonesia, sedangkan perkara paten dan perkara HAKi di Indonesia ditangani oleh Pengadilan niaga yang merupakan pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya, mengenai ADR. Proses mediasi di Korea Selatan dapat pula dilakukan di tingkat pengadilan tinggi, tidak seperti di Indonesia yang mana proses mediasi hanya dilakukan ditingkat Pengadilan Negeri. Apabila para pihak gagal mencapai kesepakatan perdamaian pada mediasi di tingkat Pengadilan Negeri kemudian perkara perdata tersebut dilanjutkan dan diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri  namun atas putusan tersebut salah satu atau para pihak merasa keberatan dan mengajukan upaya hukum banding, maka di Pengadilan Tinggi dapat Kembali mengupayakan perdamaian.

Penutup

Indonesia dan Korea Selatan sama-sama merupakan bagian dari negara ASIA. Meskipun MA Indonesia dan MA Korea Selatan terdapat sejumlah perbedaan, akan tetapi keduanya banyak memiliki persamaan dan saling berupaya memajukan serta memperbaiki kualitas instansi masing-masing. Hal ini dibuktikan dengan kedua negara tersebut yang memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan menghadirkan e-court dan juga menjadikan website Mahkamah Agung dengan kelengkapan informasi yang dapat mempermudah pemberian keterbukaan kepada masyarakat umum.

Referensi

  • Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2011. Himpunan Makalah, Artikel dan Rubrik yang Berhubungan Dengan Masalah Hukum dan Keadilan dalam Varia Peradilan Ikahi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta : Perpustakaan Dan Layanan Informasi Mahkamah Agung RI
  • Ubaedillah, A. 2015. Pancasila Demokrasi dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Prenadamedia Group.
  • UUD 1945
  • Constitution Of The Republic Of Korea
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
  • PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Prosuder Mediasi di Pengadilan
  • Website 서울 가정 법원
  • Website 대법원

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun