Mohon tunggu...
Dini PermataIndah
Dini PermataIndah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis dan mengungkapkan perasaan melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menimbang Kembali Dampak dan Efektivitas Sistem Hukum dalam Mengatasi Kasus Korupsi di Indonesia

19 Juni 2024   23:04 Diperbarui: 19 Juni 2024   23:15 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan maraknya kasus penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan (korupsi) yang ada di indonesia, yang terjadi karena berbagai dorongan (faktor) internal (dari dalam diri koruptor) maupun eksternal (dari lingkungan) tidak hanya merugikan perekonomian bangsa indonesia namun juga menyebabkan merosotnya tingkat kehidupan masyarakat Indonesia yang seharusnya diberdayakan oleh pejabat negara atau politik. Lemahnya sistem dan instrumen pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia menyebaban koruptor tidak jera dan letih dalam mengeruk uang negara dengan segala modus dan tipu daya yang tiada habisnya.

            Persepsi masyarakat yang kehilangan kepercayaan terhadap pejabat-pejabat politik atau aparatur-aparatur negara menyebabkan fungsi pemerintahan dan peranan negara dalam pengaturan alokasi dana sebagai pengampu kebijakan negara menjadi terhambat. Pemerintah telah mengupayakan berbagai usaha pemberantasan tindak pidana korupsi namun hal tersebut belum bisa memutus mata rantai tindak pidana korupsi karena adanya berbagai hambatan management, struktural, hambatan kultural, dan hambatan instrumental. Selain itu tindak pidana korupsi tidak dapat dihilangkan namun, bisa dikurangi dengan berbagai upaya dan instrumental pencegahan segala bentuk tindakan yang merugikan keuangan, perekonomian serta kesejahteraan bangsa dan masyarakat Indonesia.

Oleh sebab itu diperlukan berbagai alternatif dan solusi (upaya preventif dan represif) untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi pejabat-pejabat pemerintahan antara lain, dengan menyempurnakan pengaturan dan pengelolaan aspek-aspek atau barang kekayaan bangsa dan negara Indonesia (BKR), peningkatan mutu penyediaan barang dan jasa untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, adanya upaya pembangunan kode etik di sektor publik, serta pembentukan komisi anti korupsi (KAK). Jadi, ketegasan dari aparat penegak hukum dan segala bentuk kritikkan serta kepekaan masyarakat terhadap kesenjangan hukum pidana korupsi di Indonesia sangat diperlukan untuk memutus mata rantai tindak pidana korupsi di Indonesia.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun