Dengan maraknya kasus penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan (korupsi) yang ada di indonesia, yang terjadi karena berbagai dorongan (faktor) internal (dari dalam diri koruptor) maupun eksternal (dari lingkungan) tidak hanya merugikan perekonomian bangsa indonesia namun juga menyebabkan merosotnya tingkat kehidupan masyarakat Indonesia yang seharusnya diberdayakan oleh pejabat negara atau politik. Lemahnya sistem dan instrumen pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia menyebaban koruptor tidak jera dan letih dalam mengeruk uang negara dengan segala modus dan tipu daya yang tiada habisnya.
      Persepsi masyarakat yang kehilangan kepercayaan terhadap pejabat-pejabat politik atau aparatur-aparatur negara menyebabkan fungsi pemerintahan dan peranan negara dalam pengaturan alokasi dana sebagai pengampu kebijakan negara menjadi terhambat. Pemerintah telah mengupayakan berbagai usaha pemberantasan tindak pidana korupsi namun hal tersebut belum bisa memutus mata rantai tindak pidana korupsi karena adanya berbagai hambatan management, struktural, hambatan kultural, dan hambatan instrumental. Selain itu tindak pidana korupsi tidak dapat dihilangkan namun, bisa dikurangi dengan berbagai upaya dan instrumental pencegahan segala bentuk tindakan yang merugikan keuangan, perekonomian serta kesejahteraan bangsa dan masyarakat Indonesia.
Oleh sebab itu diperlukan berbagai alternatif dan solusi (upaya preventif dan represif) untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi pejabat-pejabat pemerintahan antara lain, dengan menyempurnakan pengaturan dan pengelolaan aspek-aspek atau barang kekayaan bangsa dan negara Indonesia (BKR), peningkatan mutu penyediaan barang dan jasa untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, adanya upaya pembangunan kode etik di sektor publik, serta pembentukan komisi anti korupsi (KAK). Jadi, ketegasan dari aparat penegak hukum dan segala bentuk kritikkan serta kepekaan masyarakat terhadap kesenjangan hukum pidana korupsi di Indonesia sangat diperlukan untuk memutus mata rantai tindak pidana korupsi di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H