Mohon tunggu...
Dini Permata Indah
Dini Permata Indah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang penulis dan pengamat sosial yang tertarik mengupas berbagai fenomena dalam kehidupan masyarakat kontemporer. Saya aktif menulis tentang isu pendidikan, budaya, dan perkembangan teknologi digital di Indonesia. Saya percaya bahwa tulisan adalah jembatan untuk membangun dialog konstruktif dan membuka wawasan baru. Saya ingin berkontribusi di berbagai platform media online dengan fokus pada artikel analisis sosial dan ulasan kebijakan publik. Saya berusaha menyajikan sudut pandang yang mendalam namun tetap mudah dipahami oleh pembaca umum. Setiap artikel yang saya tulis bertujuan untuk mengajak pembaca berpikir dan terlibat dalam diskusi yang membangun. Mari bertukar pikiran dan berdiskusi melalui tulisan-tulisan saya. Kritik dan masukan selalu saya diterima dengan terbuka untuk pengembangan kualitas konten saya yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menimbang Kembali Dampak dan Efektivitas Sistem Hukum dalam Mengatasi Kasus Korupsi di Indonesia

19 Juni 2024   23:04 Diperbarui: 19 Juni 2024   23:15 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan maraknya kasus penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan (korupsi) yang ada di indonesia, yang terjadi karena berbagai dorongan (faktor) internal (dari dalam diri koruptor) maupun eksternal (dari lingkungan) tidak hanya merugikan perekonomian bangsa indonesia namun juga menyebabkan merosotnya tingkat kehidupan masyarakat Indonesia yang seharusnya diberdayakan oleh pejabat negara atau politik. Lemahnya sistem dan instrumen pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia menyebaban koruptor tidak jera dan letih dalam mengeruk uang negara dengan segala modus dan tipu daya yang tiada habisnya.

            Persepsi masyarakat yang kehilangan kepercayaan terhadap pejabat-pejabat politik atau aparatur-aparatur negara menyebabkan fungsi pemerintahan dan peranan negara dalam pengaturan alokasi dana sebagai pengampu kebijakan negara menjadi terhambat. Pemerintah telah mengupayakan berbagai usaha pemberantasan tindak pidana korupsi namun hal tersebut belum bisa memutus mata rantai tindak pidana korupsi karena adanya berbagai hambatan management, struktural, hambatan kultural, dan hambatan instrumental. Selain itu tindak pidana korupsi tidak dapat dihilangkan namun, bisa dikurangi dengan berbagai upaya dan instrumental pencegahan segala bentuk tindakan yang merugikan keuangan, perekonomian serta kesejahteraan bangsa dan masyarakat Indonesia.

Oleh sebab itu diperlukan berbagai alternatif dan solusi (upaya preventif dan represif) untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi pejabat-pejabat pemerintahan antara lain, dengan menyempurnakan pengaturan dan pengelolaan aspek-aspek atau barang kekayaan bangsa dan negara Indonesia (BKR), peningkatan mutu penyediaan barang dan jasa untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, adanya upaya pembangunan kode etik di sektor publik, serta pembentukan komisi anti korupsi (KAK). Jadi, ketegasan dari aparat penegak hukum dan segala bentuk kritikkan serta kepekaan masyarakat terhadap kesenjangan hukum pidana korupsi di Indonesia sangat diperlukan untuk memutus mata rantai tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun