Mohon tunggu...
Gading Satria Nainggolan
Gading Satria Nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara pada Gading and Co. Law Firm

Seorang pengacara yang telah berkarir di dunia hukum sejak 2010. Memiliki ketertarikan untuk menuliskan buah-buah pikir saya terhadap persoalan-persoalan tertentu yang terjadi di masyarakat dari sudut pandang hukum. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang saya miliki, kiranya setiap tulisan saya memberikan wawasan baru bagi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Waris Terhadap Anak Di Bawah Umur: Perwalian Anak (Non-Muslim)

14 Agustus 2024   04:30 Diperbarui: 29 Agustus 2024   13:24 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar AI dari Microsoft

Author: Gading Satria Nainggolan, S.H., M.H. (Managing Partner of Gading & Co. Law Firm)

Sering kali terjadi, ketika salah satu orang tua meninggal dunia, selain meninggalkan pasangannya, mendiang juga meninggalkan anak yang masih di bawah umur. Anak yang masih di bawah umur tentu saja belum dapat melakukan tindakan hukum apapun, termasuk dalam hal menerima hak atas harta warisan. Lalu apakah karena masih di bawah umur maka orang tua yang masih hidup berhak secara penuh atas hak waris anak tersebut? Bagaimana hukum perdata Indonesia mengatur hal tersebut?

Pengertian dan Tujuan Perwalian

Perwalian adalah suatu bentuk kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau badan untuk bertindak sebagai “wakil hukum” bagi anak-anak yang tidak memiliki kedua orang tua, atau orang tua yang masih hidup atau tidak dapat menjalankan peran mereka dalam melakukan perbuatan hukum.

Dalam Undang-Undang Perkawinan, Pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. (2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

Dengan telah ditetapkannya perwalian terhadap orang tua yang tinggal terlama atas anak yang masih di bawah umur, maka orang tua tersebut berhak untuk mewakili anak tersebut untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap harta warisan yang menjadi hak anak, sepanjang tindakan tersebut bertujuan untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, serta memastikan masa depan anak terlindungi, terutama ketika anak tidak lagi memiliki orang tua yang dapat melaksanakan tugas tersebut.

Langkah-langkah dan Syarat-syarat Penetapan Perwalian

Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak hasil perkawin tersebut (yang belum dewasa), demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama.

Orang tua yang hidup terlama perlu mengajukan permohonan penetapan perwalian di Pengadilan Negeri yang berwenang untuk dapat menjadi wali atas anak yang masih di bawah umur.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan Permohonan Perwalian pada Pengadilan Negeri, antara lain:

  • Membuat surat Permohonan;
  • Photocopy KTP Pemohon;
  • Photocopy Kartu Keluarga Pemohon;
  • Photocopy Akta Kelahiran Anak;
  • Photocopy Surat Nikah Orang Tua;
  • Photocopy Surat Kematian Orang Tua Anak;
  • Membayar Panjar Biaya Perkara;
  • Mengadirkan Saksi yang dapat menerangkan bahwa Pemohon layak untuk diangkat menjadi wali atas anaknya;
  • Semua bukti surat yang di photocopy wajib di-nazegelen di Kantor Pos Besar.

Wali Atas Anak Tidak Tidak Selalu Orang Tua Kandung

Namun demikian, pihak yang dapat diangkat sebagai wali bagi anak bukan hanya orang tua kandung, tetapi dapat diberikan kepada keluarga terdekat maupun Badan Hukum apabila orang tua yang hidup terlama dinilai tidak layak untuk diangkat menjadi wali.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, seseorang yang ditunjuk menjadi Wali diutamakan keluarga anak. Dalam hal keluarga anak dan saudara tidak ada, tidak bersedia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan, maka dapat ditunjuk orang lain atau badan hukum.

Keluarga yang ditunjuk sebagai wali wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
  • berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  • sehat fisik dan mental;
  • berkelakuan baik;
  • mampu secara ekonomi;
  • beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
  • mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
  • bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
  • membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
    • kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
    • penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
  • mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan
  • mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
    • masih ada;
    • diketahui keberadaannya; dan
    • cakap melakukan perbuatan hukum.

Badan Hukum yang ditunjuk sebagai wali, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, antara lain:

  • Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit pelaksana teknis perangkat daerah yang memenuhi persyaratan yang ditentukan;
  • Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

 

 

Pencabutan Hak Perwalian

Pencabutan perwalian bagi orang tua kandung dapat dilakukan apabila orang tua kandung tersebut dianggap tidak mampu untuk melakukan tindakan hukum atas anaknya. Tolak ukur dalam menentukan orang tua/wali tidak mampu menunaikan atau melalaikan  kewajiban yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu:

  • Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
    • mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
    • menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
    • mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
  • Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berakhirnya Perwalian Demi Hukum

Wali berakhir demi hukum apabila:

  • Anak telah berusia 18 (delapan belas) tahun;
  • Anak meninggal dunia;
  • Wali meninggal dunia; atau
  • Wali yang badan hukum bubar atau pailit.

Demikian penjabaran saya, semoga bermanfaat.

Jika anda memerlukan konsultasi lebih lanjut, silahkan menghubungi nomor ponsel 0811 9331 011 (Gading Satria Nainggolan, S.H., M.H)

 

Dasar hukum:

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun