Namun demikian, pihak yang dapat diangkat sebagai wali bagi anak bukan hanya orang tua kandung, tetapi dapat diberikan kepada keluarga terdekat maupun Badan Hukum apabila orang tua yang hidup terlama dinilai tidak layak untuk diangkat menjadi wali.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, seseorang yang ditunjuk menjadi Wali diutamakan keluarga anak. Dalam hal keluarga anak dan saudara tidak ada, tidak bersedia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi persyaratan, maka dapat ditunjuk orang lain atau badan hukum.
Keluarga yang ditunjuk sebagai wali wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
- sehat fisik dan mental;
- berkelakuan baik;
- mampu secara ekonomi;
- beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
- mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri, bagi yang sudah menikah;
- bersedia menjadi Wali yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan:
- kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau
- penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak;
- mendahulukan Keluarga Anak derajat terdekat; dan
- mendapat persetujuan tertulis dari Orang Tua jika:
- masih ada;
- diketahui keberadaannya; dan
- cakap melakukan perbuatan hukum.
Badan Hukum yang ditunjuk sebagai wali, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, antara lain:
- Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga dan unit pelaksana teknis perangkat daerah yang memenuhi persyaratan yang ditentukan;
- Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Â
Â
Pencabutan Hak Perwalian
Pencabutan perwalian bagi orang tua kandung dapat dilakukan apabila orang tua kandung tersebut dianggap tidak mampu untuk melakukan tindakan hukum atas anaknya. Tolak ukur dalam menentukan orang tua/wali tidak mampu menunaikan atau melalaikan  kewajiban yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu:
- Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
- menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
- mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
- Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berakhirnya Perwalian Demi Hukum
Wali berakhir demi hukum apabila:
- Anak telah berusia 18 (delapan belas) tahun;
- Anak meninggal dunia;
- Wali meninggal dunia; atau
- Wali yang badan hukum bubar atau pailit.
Demikian penjabaran saya, semoga bermanfaat.