Orang tua "X" selaku pemegang hak atas tanah wajib menyetujui peletakan hak tanggungan atas aset miliknya tersebut, yang mana orang tua "X" akan menjadi Penanggung / Borg apabila kelak "X" lalai dalam memenuhi isi Perjanjian Pengembalian Dana. Penanggungan / Borgtocht dapat dituangkan dalam suatu perjanjian tersendiri ataupun dapat dicantumkan klausulnya secara bersamaan di dalam Perjanjian Pengembalian Dana tersebut.
Pengaturan Penanggungan atau Borgtocht diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, tercantum pada Pasal 1820 s/d 1850.
Demikian penjabaran saya, semoga bermanfaat.
Jika anda memerlukan konsultasi lebih lanjut, silahkan menghubungi nomor ponsel 0811 9331 011 (Gading Satria Nainggolan, S.H., M.H)
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H