Namun jika tidak terdapat perjanjian tertulis atau klausul sebagaimana dimaksud di atas, maka satu-satunya yang dapat Ibu Indah mintakan pertanggungjawaban adalah "X", hal ini dikarenakan Ibu Indah hanya memiliki hubungan hukum dengan "X" atau dengan kata lain tidak ada hubungan hukum antara Ibu Indah dengan "Z".
Lalu jika tidak ada perjanjian tertulis, dengan apakah hubungan hukum dapat dibuktikan? Hubungan hukum antara Ibu Indah dengan "X" dapat dibuktikan dengan percakapan melalui berbagai media, baik rekaman suara, aplikasi pesan singkat, dan bukti transfer uang yang Ibu Indah kirimkan kepada "X" dalam pemesanan emas ANTAM. Alangkah lebih baiknya jika setiap transfer disertai dengan keterangan berita transfer.
Apabila "X" menyatakan bahwa dirinya adalah korban, maka biarkan hal itu menjadi persoalannya dengan "Z", sedangkan Ibu Indah selaku pihak yang memiliki hubungan hukum dengan "X", tetap dapat meminta pertanggungjawaban kepada "X".
Jawaban atas Pertanyaan Kedua
Menurut pandangan kami, janji yang disampaikan oleh "X" untuk menjual tanah milik orang tuanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan wajib untuk dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis, agar dapat memberikan kepastian hukum kepada Ibu Indah. Kami merekomendasikan judul dari perjanjian tersebut adalah "Perjanjian Pengembalian Dana".
Lantas bagaimana cara yang paling efektif dan efisien jika dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut "X" tidak juga melaksanakan kewajibannya kepada Ibu Indah?
Menurut hemat kami, sebaiknya aset milik orangtua "X" yang hendak dijual tersebut dijadikan juga sebagai jaminan (diletakkan Hak Tanggungan di atasnya), sehingga apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut "X" lalai dalam melaksanakan kewajibannya kepada Ibu Indah, maka dengan adanya Hak Tanggungan, Ibu Indah diperbolehkan secara hukum untuk langsung melelang tanah tersebut.
Jika kelak "X" lalai melaksanakan kewajibannya, maka langkah tersebut di atas kami pandang sebagai langkah yang paling efektif dan efisien, karena dengan adanya pendaftaran Hak Tanggungan, yang dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), maka "X" dan orang tuanya tidak lagi memiliki hak apapun atas tanah tersebut. Segala langkah-langkah hukum yang akan mereka tempuh untuk menghalang-halangi proses likuidasi aset tersebut menjadi gugur demi hukum. Dengan kata lain, APHT dapat melindungi Ibu Indah dari segala macam iktikad buruk yang mungkin saja muncul di kemudian hari untuk membatalkan proses likuidasi aset jaminan tersebut.
Jawaban atas Pertanyaan Ketiga
Dalam menyelesaikan permasalahan ini, adalah sah secara hukum apabila "X" menjual aset milik orang tuanya selama mendapatkan persetujuan dari orang tuanya, dan segala transaksinya dilakukan secara langsung oleh orang tua "X" maupun oleh pihak lain yang telah memperoleh kuasa secara sah.
Atau dalam hal aset tersebut dijadikan jaminan atas Perjanjian Pengembalian Dana sebagaimana kami jelaskan pada poin 2 di atas, adalah sah bagi "X" untuk menjaminkan aset milik orang tuanya, asalkan prosesnya melewati prosedur hukum yang sah. Dalam hal menjaminkan tanah, maka lembaga hukum yang dipakai adalah Hak Tanggungan. Pengaturan tentang Hak Tanggungan dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah ("UUHT").