Mohon tunggu...
Gading Satria Nainggolan
Gading Satria Nainggolan Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara pada Gading and Co. Law Firm

Seorang pengacara yang telah berkarir di dunia hukum sejak 2010. Memiliki ketertarikan untuk menuliskan buah-buah pikir saya terhadap persoalan-persoalan tertentu yang terjadi di masyarakat dari sudut pandang hukum. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang saya miliki, kiranya setiap tulisan saya memberikan wawasan baru bagi para pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum bagi Pembeli yang Baik

8 Juli 2024   16:19 Diperbarui: 8 Juli 2024   16:19 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lantas jika hal tersebut terjadi, apakah pembeli akan kehilangan haknya atas tanah dan/atau bangunan yang telah dibeli tersebut?

Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang Beriktikad Baik

Pada prinsipnya, hukum akan melindungi pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli. Tidak hanya terbatas pada tanah dan/atau bangunan, transaksi terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak lainnya pun akan mendapatkan perlindungan sepanjang adanya iktikad baik. (Namun dalam artikel ini yang akan saya bahas adalah mengenai transaksi jual beli trahadap tanah dan/atau bangunan).

Beberapa praktisi hukum kenamaan Indonesia memberikan pengertian pembeli yang beriktikad baik sebagai berikut:

"Pembeli yang beriktikad baik diartikan sebagai pembeli yang sama sekali tidak mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang yang sebenarnya bukan pemilik" (Subekti).

"Pembeli yang beriktikad baik adalah seseorang yang membeli barang dengan penuh kepercayaan bahwa si penjual benar-benar pemilik dari barang yang dijualnya itu" (Ridwan Khairandy).

"Pembeli yang beriktikad baik adalah orang yang jujur dan tidak mengetahui cacat yang melekat pada barang yang dibelinya itu" (Agus Yudha Hernoko).

Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan salah satu prinsip dalam perjanjian jual beli, yaitu "pembeli yang beriktikad baik harus selalu dilindungi". Konsekuensinya, perjanjian jual beli yang dilakukan pembeli yang beriktikad baik dengan seorang penjual harus dianggap sah. Jika ada yang dirugikan akibat transaksi itu, maka hak-hak pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi hukum.

Sikap dan pandangan tersebut dapat dilihat dari beberapa produk Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain: Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 251 K/Sip/1958, tanggal 26 Desember 1958; Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1267 K/Pdt/2012, tanggal 31 Mei 2017; Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor.7 Tahun 2012, butir ke-IX; dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.

Syarat Untuk Dapat Disebut Sebagai Pembeli Yang Beriktikad Baik (Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016):

Untuk mendapatkan perlindungan hukum atas pembelian tanah dan/atau bangunan yang bermasalah, melalui putusan pengadilan, pembeli atas tanah dan/atau bangunan tersebut wajib memenuhi karakteristik sebagai pembeli yang beriktikad baik, antara lain sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun