Keengganan Direksi atau Dewan Direksi dan Komisaris atau Dewan Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS mungkin saja terjadi apabila Direksi atau Dewan Direksi dan Komisaris atau Dewan Komisaris menyadari telah melakukan suatu kesalahan di dalam menjalankan aktivitas perseroan sejak RUPS terakhir, sehingga penyelenggaraan RUPS yang dimintakan tersebut hanya akan menjadi ajang untuk menghakimi, memojokkan, serta memberikan sanksi kepada Direksi atau Dewan Direksi dan Komisaris atau Dewan Komisaris, yang bahkan dapat berlanjut menjadi proses hukum pidana maupun perdata terhadap Direksi atau Dewan Direksi dan Komisaris atau Dewan Komisaris.
Memohon ke Pengadilan Negeri
Dalam menghadapi situasi tersebut, Pemegang Saham yang menginginkan diselenggarakannya RUPS (1 (satu) orang atau lebih Pemegang Saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil) dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan, agar Pengadilan Negeri menetapkan pemberian izin kepada Pemegang Saham tersebut untuk melakukan sendiri pemanggilan penyelenggaraan RUPS.
Agar permohonan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, permohonan yang disampaikan oleh pemohon (Pemegang Saham) harus dijabarkan dan dibuktikan secara sumir mengenai adanya kepentingan yang wajar dari Pemegang Saham untuk diselenggarakannya RUPS.
Selanjutnya Pengadilan Negeri akan membuat penetapan mengenai pemberian izin maupun penolakan atas permohonan tersebut. Jika permohonan diterima, penetapan Pengadilan Negeri tersebut bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tertutup terhadap segala upaya hukum. Namun jika permohonan ditolak, maka upaya hukum yang dapat dilakukan  terbatas pada upaya hukum kasasi.
Penetapan tersebut juga memuat ketentuan mengenai bentuk RUPS, mata acara RUPS (sesuai dengan yang dimohonkan), jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau perintah yang mewajibkan Direksi atau Dewan Direksi dan Komisaris atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
Setelah memperoleh penetapan yang menyetujui diselenggarakannya RUPS, maka Pemegang Saham dapat melakukan pemanggilan kepada seluruh Pemegang Saham, yang selanjutnya dapat melaksanakan RUPS untuk memutuskan hal-hal yang dianggap perlu oleh para Pemegang Saham.
Â
Demikian penjabaran saya, semoga bermanfaat.
Jika anda memerlukan konsultasi lebih lanjut, silahkan menghubungi nomor ponsel 0811 9331 011 (Gading Satria Nainggolan, S.H., M.H)
Â