RESUME JURNAL
1. Pengaturan UMKM di IndonesiaÂ
UMKM merupakan bagian integral ekonomi kerakyatan yang mempunyai kedudukan strategis untuk mewujudkan sistem perekonomian nasional yang semakin berimbang, berkambang dan berkeadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut, pelaksanaan ekonomi nasional ditekankan kearah sistem perekonomian yang pro terhadap ekonomi kerakyatan, merata, handal, berkeadilan, akun tabel, transparan dan memiliki daya saing dikancah perekonomian regional maupun global. Dalam rangka menciptakan demokrasi ekonomi tersebut, UMKM perlu dikembangkan sehingga mampu meningkatkan peran dan potensinya dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi.Â
UMKM merupakan kelompok usaha dengan jumlah paling besar dan terbukti handal menghadapi goncangan Krisis ekonomi. Kriteria usaha yang termasuk dalam usaha mikro kecil dan menengah telah di atur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan pengertian dan kriteria usaha mikro kecil dan menengah.Â
Pemberdayaan UMKM diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi UMKM dalam kewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.Â
Permasalahan yang masih terjadi pada hampir sebagai UMKM di Indonesia adalah permodalan (Pendanaan), untuk itu di perlukannya strategi untuk mengatasi permasalahan UMKM di Indonesia. Adapun Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk mengembangkan UMKM yaitu melalui penyaluran kredit UMKM.Â
Dengan adanya fasilitas kredit yang di berikan, diharapkan UMKM bisa berkembang optimal untuk berperan serta dalam mengatasi krisis bangsa ini. Untuk mengatasi tingginya tingkat pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Hal yang lumrah bagi seorang pelaku UMKM memperoleh kredit sebagai modal dalam usaha adalah melalui kredit pada bank.Â
2. Kajian dan Strategi Pendukung Perkembangan E-Commerce Bagi UMKM di Indonesia
Mengahadapi Asean Economic Community (AEC) yang telah di mulai pada tahun 2016, UMKM diharapkan semakin produktif dan berdaya saing. Salah satu cara untuk meningkatkan daya saing. Salah satu cara untuk meningkatkan daya saing yaitu melalui adopsi ICT (Information, Communication, and technology) termasuk adopsi e-commerce. Hal ini diperlukan untuk mengimbangi semakin banyaknya pemodal asing yang memasuki ranah e-commerce serta persaingan dengan UMKM dari Asean lainnya.Â
Pemerintah Indonesia sebagai salah satu stakeholder adopsi e-commerce khususnya bagi UMKM harus memahami kondisi roll dilapangan. Rendahkan penetrasi e-commerce bagi UMKM di Indonesia harus di sikapi secara tepat. Pemerintah dan pelaku usaha UMKM sebagai stakeholder utama harus mendapatkan masukan yang valid mengenai kondisi eksisting dan potensi pengembangan serta faktor pendukung dan penghambat e-commerce bagi UMKM di Indonesia.Â
Implementasi e-commerce bagi UMKM di Indonesia sedang dan akan terus berkembang dimasa yang akan datang. Pada saat ini kurang dari 1% (75 rb) dari total jumlah UMKM yang sebesar 56 juta yang memanfaatkan e-commerce. Dari 75 rb tersebut yang sudah mempunyai online payment sistem dan terintegrasi dengan proses bisnis di dalamnya baru sekitar 12%. Hal ini merupakan tantangan yang harus dihadapi bersama oleh semua stakeholder baik pemerintah maupun pelaku usaha untuk mendorong implementasi e-commerce bagi UMKM.Â
Potensi pengguna internet dan ponsel di Indonesia yang terus meningkat juga merupakan peluang bagi pelaku/calon pelaku usaha UMKM untuk mengembangkan usahanya. Hasil survei menunjukkan penetrasi internet Indonesia pada awal tahun 2018 baru sebesar 50% hasil lebih lanjut menunjukkan bahwa 47% pengguna internet Indonesia lebih sering terkoneksi melalui ponsel. Dari total pengguna ponsel tersebut, mulai banyak orang Indonesia yang mencari produk/jasa via (45%), mengunjungi toko online. (45%) dan membeli barang atau jasa via komputer atau smartphone (31%). Artinya peluang pasarnya masih terbuka lebar.Â
Dalam hal produk yang paling sering di beli konsumen secara online ternyata mengalami trend perubahan, dari awalnya pada tahun 2012-2014 fashion masih menjadi produk unggulan, di susul oleh ponsel, barang elektronik, buku dan majalah, serta barang kebutuhan rumah tangga (groceries), pada tahun 2016 tiket, kebutuhan rumah tangga, pakaian dan pemasangan kamar hotel menjadi barang yang paling banyak dibeli secara online, musik, film dan vidio games menjadi yang terbanyak konsumen beli via online disusul produk pakaian. Informasi ini dapat digunakan oleh para pelaku/calon pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya lebih baik lagi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H