RESUME JURNAL
1. Pengaturan UMKM di IndonesiaÂ
UMKM merupakan bagian integral ekonomi kerakyatan yang mempunyai kedudukan strategis untuk mewujudkan sistem perekonomian nasional yang semakin berimbang, berkambang dan berkeadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut, pelaksanaan ekonomi nasional ditekankan kearah sistem perekonomian yang pro terhadap ekonomi kerakyatan, merata, handal, berkeadilan, akun tabel, transparan dan memiliki daya saing dikancah perekonomian regional maupun global. Dalam rangka menciptakan demokrasi ekonomi tersebut, UMKM perlu dikembangkan sehingga mampu meningkatkan peran dan potensinya dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi.Â
UMKM merupakan kelompok usaha dengan jumlah paling besar dan terbukti handal menghadapi goncangan Krisis ekonomi. Kriteria usaha yang termasuk dalam usaha mikro kecil dan menengah telah di atur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan pengertian dan kriteria usaha mikro kecil dan menengah.Â
Pemberdayaan UMKM diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi UMKM dalam kewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.Â
Permasalahan yang masih terjadi pada hampir sebagai UMKM di Indonesia adalah permodalan (Pendanaan), untuk itu di perlukannya strategi untuk mengatasi permasalahan UMKM di Indonesia. Adapun Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah untuk mengembangkan UMKM yaitu melalui penyaluran kredit UMKM.Â
Dengan adanya fasilitas kredit yang di berikan, diharapkan UMKM bisa berkembang optimal untuk berperan serta dalam mengatasi krisis bangsa ini. Untuk mengatasi tingginya tingkat pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Hal yang lumrah bagi seorang pelaku UMKM memperoleh kredit sebagai modal dalam usaha adalah melalui kredit pada bank.Â
2. Kajian dan Strategi Pendukung Perkembangan E-Commerce Bagi UMKM di Indonesia
Mengahadapi Asean Economic Community (AEC) yang telah di mulai pada tahun 2016, UMKM diharapkan semakin produktif dan berdaya saing. Salah satu cara untuk meningkatkan daya saing. Salah satu cara untuk meningkatkan daya saing yaitu melalui adopsi ICT (Information, Communication, and technology) termasuk adopsi e-commerce. Hal ini diperlukan untuk mengimbangi semakin banyaknya pemodal asing yang memasuki ranah e-commerce serta persaingan dengan UMKM dari Asean lainnya.Â