Sistem pendidikan di Indonesia terus mengalami dinamika yang signifikan, salah satunya adalah evaluasi keberlanjutan Ujian Nasional (UN). Selama bertahun-tahun, UN menjadi tolok ukur keberhasilan siswa dalam menempuh pendidikan formal. Namun, berbagai kritik yang muncul terkait efektivitas dan relevansi UN memicu perdebatan apakah sistem ini masih layak dipertahankan atau perlu digantikan dengan metode evaluasi lain yang lebih relevan.
Sejarah Ujian Nasional
Ujian Nasional (UN) telah menjadi bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia sejak diperkenalkan pertama kali pada tahun 1950-an. Awalnya, UN hadir sebagai respons pemerintah terhadap kebutuhan menstandarisasi kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, terutama mengingat luasnya wilayah negara dan beragamnya kondisi sosial budaya masyarakat. Standarisasi ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan mutu pendidikan antara daerah satu dengan lainnya, sehingga seluruh siswa Indonesia memiliki kompetensi dasar yang seragam.
Pada masa awal penerapannya, UN lebih berfokus pada pengukuran kemampuan siswa dalam memahami materi pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku. Hasil UN digunakan sebagai alat untuk mengevaluasi sejauh mana kurikulum berhasil diterapkan di berbagai sekolah, serta menilai efektivitas proses pembelajaran. Dengan kata lain, UN pada masa itu lebih bersifat sebagai alat evaluasi pendidikan secara nasional, tanpa implikasi langsung terhadap kelulusan siswa.
Namun, seiring perkembangan waktu, fungsi dan peran UN mengalami transformasi. Di era 1970-an hingga 2000-an, UN mulai digunakan tidak hanya sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai salah satu syarat kelulusan siswa. Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Di satu sisi, UN dianggap mampu mendorong siswa dan sekolah untuk meningkatkan prestasi belajar. Di sisi lain, ketergantungan pada UN sebagai penentu kelulusan memunculkan tekanan besar bagi siswa dan guru, sehingga menimbulkan masalah seperti praktik kecurangan dan kurangnya fokus pada pembelajaran holistik.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah terus melakukan berbagai penyesuaian terhadap pelaksanaan UN. Mulai dari perubahan format soal, pengenalan ujian berbasis komputer (Computer-Based Test/CBT), hingga kebijakan terbaru yang menghapuskan UN sebagai syarat kelulusan pada tahun 2021. Keputusan ini sejalan dengan upaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pengembangan potensi siswa secara menyeluruh.
Tujuan Ujian Nasional
Pada dasarnya, Ujian Nasional memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
1. Standarisasi Pendidikan
Menjamin adanya keseragaman standar pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
2. Evaluasi Sistem Pendidikan