Mohon tunggu...
Dinda Dwi Andriyani
Dinda Dwi Andriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Kriminal Terkait Kompensasi Bagi Korban Salah Tangkap

14 Oktober 2024   14:45 Diperbarui: 10 Desember 2024   15:53 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Pegi Setiawan mencerminkan banyaknya tantangan yang dihadapi korban salah tangkap dalam mencari keadilan di Indonesia. Meskipun ia akhirnya dinyatakan tidak bersalah, dampak psikologis dan sosial yang dialaminya selama penahanan tidak bisa begitu saja hilang. Pegi, seperti banyak korban salah tangkap lainnya, harus menjalani proses yang panjang dan melelahkan untuk mendapatkan kompensasi yang layak, dan meski akhirnya memperoleh kompensasi, jumlahnya sering kali tidak mencukupi.

Pemerintah diharapkan mengambil langkah-langkah nyata untuk memperbaiki sistem ini. Reformasi yang lebih luas dan mendalam sangat diperlukan agar kasus-kasus salah tangkap seperti ini tidak lagi terjadi, dan jika terjadi, korban dapat dengan cepat mendapatkan kompensasi yang sesuai dan layak. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Jika kebijakan kompensasi tidak diperbaiki, kasus-kasus salah tangkap akan terus mencoreng citra sistem hukum dan menciptakan ketidakpercayaan di masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun