Mohon tunggu...
Dinda Cinthya Sari
Dinda Cinthya Sari Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyoroti Etika Kepemimpinan: Opini Kasus Pelecehan Seksual oleh Rektor di Lingkungan Kampus

30 Maret 2024   09:53 Diperbarui: 30 Maret 2024   10:17 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selanjutnya, respon terhadap kasus ini haruslah transparan, cepat, dan adil. Perlindungan bagi korban harus menjadi prioritas utama, termasuk penyediaan layanan konseling, bantuan hukum, dan dukungan sosial yang diperlukan. Selain itu, penyelidikan yang menyeluruh dan tanpa tekanan eksternal harus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

Pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dianggap sebagai kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 6 dari undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pelecehan seksual dapat dikenakan hukuman pidana, dengan ancaman hukuman yang lebih berat apabila korban adalah anak di bawah umur. Dalam konteks hukum, pelecehan seksual termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada korban-korban yang terkena dampaknya.

Penting juga untuk mencatat bahwa kasus seperti ini tidak boleh dipandang sebagai masalah individu semata. Ini mencerminkan isu yang lebih luas tentang budaya organisasi, norma-norma yang diterapkan, dan sistem perlindungan yang harus diperkuat di semua lembaga dan perusahaan. Penegakan kebijakan anti-pelecehan, pelatihan kesadaran, dan pembentukan lingkungan kerja yang aman dan inklusif harus menjadi bagian dari upaya preventif jangka panjang.

Dalam konteks institusi pendidikan, di mana rektor atau pimpinan lainnya memiliki pengaruh yang besar terhadap arah dan budaya organisasi, penting untuk menetapkan standar etika yang tinggi dan menjaga akuntabilitas dalam segala tingkatan kepemimpinan. Kepemimpinan yang baik bukan hanya tentang pencapaian akademik atau administratif tetapi juga tentang integritas, empati, dan kepedulian terhadap kesejahteraan semua anggota komunitas.

Isu yang Lebih Luas

Kasus pelecehan ini juga membuka diskusi yang lebih luas tentang kekuasaan, kesetaraan gender, perlindungan korban, dan tata kelola organisasi di semua tingkatan. Dalam era di mana isu-isu ini semakin diperhatikan secara global, universitas memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga lingkungannya agar menjadi tempat yang aman, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia bagi semua individu yang terlibat di dalamnya.

Dengan demikian, kasus pelecehan yang melibatkan seorang rektor di Universitas Pancasila menjadi pencerminan dari tantangan yang dihadapi oleh institusi pendidikan tinggi dalam menjaga integritas, keadilan, dan keamanan bagi semua anggotanya. Artinya, tanggapan terhadap kasus ini tidak hanya penting untuk kasus itu sendiri tetapi juga sebagai bagian dari upaya yang lebih luas dalam meningkatkan standar moral, etika kepemimpinan, dan perlindungan hak asasi manusia di sektor pendidikan.

Dinda Cinthya Sari

Prodi Ilmu Hukum

Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun