Mohon tunggu...
Dinda Anisa Salsabila
Dinda Anisa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa magister Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara, Medan. Saya juga sangat senang berolahraga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legalitas Aborsi terhadap Korban Kekerasan Seksual

1 Desember 2024   01:34 Diperbarui: 1 Desember 2024   01:34 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PP 28/2024 menajdi sebuah kebijakan yang mendukung dan melindungi korban perkosaan dari dampak trauma akibat perkosaan berujung kehamilan, yang membebaskan korban dalam sanksi hukum akibat tindakan aborsi yang dilakukannya.  

Penulis mengharapkan kebijakan ini menjadi sebuah bentuk kesadaran akan legalitas aborsi yang melindungi korban dari stigma negatif akibat aborsi dan juga mengharapkan dapat teredukasinya masyarakat agar tidak terjadinya lagi tindak kekerasan seksual yang mengkibatkan kehamilan maupun tidak mengakibatkan kehamilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun