PP 28/2024 menajdi sebuah kebijakan yang mendukung dan melindungi korban perkosaan dari dampak trauma akibat perkosaan berujung kehamilan, yang membebaskan korban dalam sanksi hukum akibat tindakan aborsi yang dilakukannya. Â
Penulis mengharapkan kebijakan ini menjadi sebuah bentuk kesadaran akan legalitas aborsi yang melindungi korban dari stigma negatif akibat aborsi dan juga mengharapkan dapat teredukasinya masyarakat agar tidak terjadinya lagi tindak kekerasan seksual yang mengkibatkan kehamilan maupun tidak mengakibatkan kehamilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H