Mohon tunggu...
Dinda Amalia
Dinda Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Humas Hima Prodi Ilmu Komunikasi UNTAG Surabaya

Hai, lemme introduce myself peeps!. I ‘am a cheerful, easy going and ambisious person, who likes to learn and explore new knowledge and experiences and like to think critically about current issues or problems with different perspectives. I also can work well with a team. My greatest skill is communicating and public speaking, editing, and writing skills

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pandangan Masyarakat Surabaya Mengenai Larangan Transaksi Jual-Beli Thrifting Pakaian Impor oleh Kemenperin

13 April 2023   12:34 Diperbarui: 15 April 2023   13:47 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka mengetahui opini publik mengenai pandangan masyarakat Surabaya terhadap larangan transaksi jual -- beli thrifting impor yang dikemukakan oleh KEMENPERIN. Penulisan artikel ilmiah ini menggunakan metode penelitian kuantitaif untuk mengetahui seberapa banyak jumlah peminatan konsumen terhadap kemungkinan masyarakat dalam menjual atau membeli barang thrift setelah terbitnya aturan dari Kementrian Perindustrian. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan memberikan kuesioner yang berlandaskan hasil dalam bentuk angka (tabel diagram) serta melalui analisis induktif peneliti kesimpulan hasil analisis dari respon masyarakat surabaya mengenai kasus ini.

Kami melakukan survey terhadap 67 responden dari target umur 17 tahun-25 tahun yang berjudul "Pandangan Masyarakat Surabaya Mengenai Larangan Transaksi Jual-Beli Thrifting Pakaian Import Oleh KEMENPERIN". Peneliti melihat fenomena pada masyarakat yang mulai memburu barang thrifting sehingga KEMENPERIN bertegas untuk melarang para masyarakat berbelanja thrifting lagi. Dalam hal ini peneliti memaparkan hasil dari penelitiannya dari mahasiswa,pedagang thirft, sehingga yang sudah bekerja. Pertanyaan pertama yang dipaparkan adalah "jenis kelamin"  diagram hasilnya sebagai berikut:

Menurut diagram survey kami, para peminat berbelanja thrifting kalangan 67 responden tersebut berjumlah 67,2%, yang dimana jumblah perempuan yang sangat besar antusiasnya. Selanjutnya peneiliti menanyakan "profesi", dengan lampiran diagram hasilnya sebagai berikut:

  • Dilansir dari jawaban diagram survey 83,6% dari 67 responden adalah para mahasiswa yang meminati,13,4% dari pekerja. Dapat kita lihat dari setengah jumlah profesi kalau mahasiswa mengetahui thrifting. Diagram selanjutnya peniliti menanyakan "Apakah anda mengetahui apa itu kegiatan thrifting pakaian impor?"
  • Dilihat dari hasil diagram survey kami hampir 98,6% mengetahui kegiatan thrifting terdapat berbagai tanggapan mengenai kegiatan thrifting salah satunya "karena pakaiannya masih bagus dan layak pakai, apalagi itu barang impor, dan harganya pun murah. Tak heran orang-orang tertarik untuk membelinya". Ada juga dari tanggapan mereka yang membicarakan seperti, "barangnya murah tetapi ada beberapa pakaian yang kotor dan ada bercak". Selanjutnya, peneliti menanyakan "Apakah anda sering melakukan transaksi thrifting? ".
  • Dari respon para responden 35.8% pernah melakukan,sedangkan 29,9% terkadang, 20,9% tidak pernah melakukan thrifting dan 6% sangat sering melakukan thrifting. Terdapat tanggapan dari responden tentang melakukan transaksi thrifting, "karna kebanyakan barang thrifting itu bagus-bagus dan jarang dipunyai orang,terlebih sangat cocok di kantong mahasiswa yang setiap hari harus ganti fashion saat kuliah". Selanjutnya peneliti menanyakan "Apakah anda memiliki pandangan lain tentang polemik thrifting pakaian import ini? atau setuju dengan pemerintah".
  • Hasil survey menunjukan 37,3% setuju dengan pemerintah sedangkan 29,9% tidak setuju dengan pemerintah dan untuk nilai netralnya 14,9%. Terdapat tanggapan SETUJU dari responden "Saya setuju dengan pemerintah. Menurut pandangan saya thrifting pakaian impor memang merugikan industri lokal", "setuju dengan larangan dari pemerintah tentang adanya thrifting, karena kita juga tidak tahu pakaian tersebut digunakan oleh siapa dan apakah orang yang memakai pakaian tersebut memiliki penyakit atau tidak. dan juga dengan adanya larangan ini bisa membantu umkm yang ada" dan beberapa tanggapan TIDAK SETUJU "Tidak setuju, seharusnya pemerintah mendukung adanya thrifting karena bisa membantu penjual/pedagang kalangan bawah", "tidak setuju karena dengan adanya usaha thrifting ini anak anak muda bisa merintis usaha mereka sendiri dengan harga yang terjangkau dan juga mereka bisa belajar memanage usahanya sendiri". Selanjutnya peneliti menanyakan "Setelah polemic larangan ini, apakah anda masih ada keinginan dalam melakukan kegiatan jual/beli thrifting pakaian import"

Dari hasil survey di atas sebanyak 47,8% mereka mungkin akan kembali berbelanja thrifting lagi dan 31,3% mereka kembali untuk membelinya lagi dan sisanya 20,9% mereka tidak mau beli thrift lagi. Ada beberapa tanggapan dari para responden "mungkin saya akan berbelanja lagi apabila barang yang saya cari lebih murah dari yang ada di mall", "kayaknya saya tidak akan beli lagi karena banyak minus yang ada di pakaian tersebut".

Beberapa responden ada yang berpendapat pro ada yang kontra mengenai "Apa yang mendasari anda tertarik dalam menjual/membeli Thrifting pakaian impor?". Beberapa responden yang pro tentang aktivitas jual-beli thrifting mengatakan bahwa barang thrift lebih murah walaupun pakaian tersebut memiliki merek ternama, selain itu barang bekas lainnya seperti aksesoris bekas atau lawas yang dijual juga beragam dan unik. Selain itu, mereka dapat mencari pakaian yang mereka mau, model bervariatif dan tidak pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak pasaran. Sedangkan responden yang kontra beropini bahwa, seharusnya pakaian bekas impor tidak baik dan tidak layak diperjual belikan karena terdapat kuman atau penyakit didalamnya. Serta, dapat menyaingi pasar dan usaha lokal atau UMKM pemilik usaha pakaian.  

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan dari segi menguntungkan memang membuka usaha atapun berdagang barang, pakaian bekas atau thrift sangat menguntungkan bagi pemula karena harga lebih murah sebingga dapat dijual kembali dan mendapatkan untung yang lebih besar. Sehingga para penggemar barang branded dapat membeli tanpa harus mengeluarkan uang banyak. Pemerintah seperti Kementerian Perndustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM melarang karena dapat merusak perekonomian negara, merusak pasar usaha lokal atau anak bangsa, dan terkait masalah kesehatan.

Saran yang dapat peneliti sampaikan adalah walaupun pakaian bekas memiliki harga yang relatif terjangkau dan bermacam-macam variasi mulai dari bermerek hingga non-merek, dijual di toko online atau offline, dan terlihat bersih. Semua memiliki kelebihan dan kekurangannya. Kita sebagai pembeli juga harus teliti dan menjaga kebersihan pakaian setelah membeli. Sebagai penjual pun kita harus memastikan barang tersebut masih layak pakai dan memiliki kondisi yang baik.

Daftar Pustaka

Adji, Nella Linggar dan Dyva Claretta. (2023). Fenomena Thrift Shop dikalangan Remaja: Studi Fenomenologi tentang Thrift shop di kalangan Remaja Surabaya. Volume Nomor 1 (2023) 36-44 E-ISSN 2798-6683 P-ISSN 2798-690X. DOI: 10.47476/dawatuna. v3i1.2201.

Nita, Dian. (2023). Thrifting Impor Kini Dilarang di Indonesia, Ini Makna dan Sejarah Thrifting. Kompas.TV. https://www.kompas.tv/article/389020/thrifting-impor-kini-dilarang-di-indonesia-ini-makna-dan-sejarah-thrifting. Diakses pada 10 April 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun