Mohon tunggu...
Dinda Alifia
Dinda Alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kegagalan itu bukanlah akhir tetapi awal dari perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A,

8 Oktober 2024   08:31 Diperbarui: 8 Oktober 2024   08:34 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB IV (Hukum dan Masyarakat)

Bab ini mengulas perubahan sosial dan peran hukum dalam pencapaian tujuan masyarakat. Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial dan rekayasa sosial dalam rangka mencapai tujuan hukum, seperti yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang agraria. Pembentukan UUPA dimaksudkan untuk menyederhanakan hukum di Indonesia pasca-kemerdekaan, menghindari dualisme hukum, serta merupakan bagian dari kebijakan publik.

BAB V (Hukum dan Stratifikasi Sosial)

Stratifikasi sosial merujuk pada pengelompokan masyarakat ke dalam kelas-kelas secara hierarkis. Semakin kompleks stratifikasi sosial, semakin banyak hukum yang mengaturnya. Hukum dan gejala sosial lainnya saling mempengaruhi, meskipun hukum juga dapat dipelajari secara terpisah dari gejala sosial tersebut. Menurut Soerjono Soekanto, rule of law berarti persamaan di hadapan hukum, yang menunjukkan bahwa setiap warga negara harus tunduk pada hukum.

BAB VI (Keberadaan Hukum dalam Masyarakat dalam Konteks Penegakan Hukum)

Efektivitas hukum dalam masyarakat bergantung pada beberapa faktor, seperti aturan hukum itu sendiri, petugas penegak hukum, sarana penegakan hukum, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Kesadaran hukum yang rendah dapat mengurangi kepatuhan masyarakat terhadap peraturan, seperti yang terlihat pada fenomena pembangunan rumah tanpa IMB di Palu pada tahun 80-an. Kesadaran hukum dapat ditingkatkan melalui pengetahuan, pemahaman, penataan hukum, dan harapan terhadap hukum.

BAB VII (Hukum dan Politik dalam Penyelesaian Konflik dan Mewujudkan Keadilan)

Politik adalah permainan kekuasaan, dan hukum adalah institusi yang mengatur kekuasaan tersebut. Dalam masyarakat, hukum harus menjadi mekanisme penyelesaian konflik yang demokratis dan damai. Pembaruan hukum harus memungkinkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian konflik. Hukum tidak hanya dilihat sebagai norma, tetapi juga sebagai mekanisme pragmatis untuk mengatur masyarakat secara adil.

BAB VIII (Keberadaan Hukum dalam Masyarakat dalam Konteks Hak Asasi Manusia (HAM))

HAM adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan. Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa HAM harus dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Pelanggaran HAM tidak selalu identik dengan pelanggaran pidana dan bisa bersifat kolektif atau perorangan. Hukum harus menjamin persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun