Mohon tunggu...
Dinda Alifia
Dinda Alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kegagalan itu bukanlah akhir tetapi awal dari perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A,

8 Oktober 2024   08:31 Diperbarui: 8 Oktober 2024   08:34 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Identitas Reviewer

Nama             : Dinda Alifia Audri  

Nim                 : 222111081  

Kelas               : HES 5C  

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Identitas Buku

Judul Buku          : Sosiologi Hukum  

Penulis                  : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.  

Penerbit                : Sinar Grafika  

Kota Terbit           : Jakarta Timur  

Tahun Terbit       : 2021  

Jumlah Halaman : 170 Halaman  

ISBN                          : 978-979-007-932-8  

Review Buku

Buku Sosiologi Hukum karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A., membahas hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh dinamika sosial. Hukum merupakan cerminan dari perubahan dalam masyarakat dan berfungsi untuk mengatur kehidupan sosial. Menurut penulis, hukum tidak hanya sekadar aturan tertulis, tetapi juga perlu dilihat dalam konteks sosial, di mana ia berinteraksi dengan norma, nilai, dan budaya masyarakat.

Buku ini secara mendalam mengulas beberapa prinsip dasar sosiologi hukum, dilengkapi dengan fakta-fakta historis yang relevan untuk memberikan pemahaman yang lebih lengkap. Buku ini terdiri dari delapan bab utama yang membahas berbagai aspek penting dari sosiologi hukum.

BAB I (Pendahuluan)

Dalam bab ini, penulis menjelaskan berbagai pengertian sosiologi hukum menurut para ahli. Disimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah aktivitas sosial manusia yang dilihat dari aspek hukum. Sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan oleh Anzilotti pada tahun 1882. Ruang lingkup sosiologi hukum meliputi dasar-dasar hukum yang bersumber dari kehidupan sosial serta pengaruh hukum terhadap fenomena sosial. Sosiologi hukum juga bertujuan untuk memberikan deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi terhadap fenomena hukum di masyarakat. Studi ini penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum, seperti badan legislatif, hakim, polisi, dan advokat.

BAB II (Metode Pendekatan dan Fungsi Sosiologi Hukum)

Dua metode pendekatan utama dalam sosiologi hukum adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif berfokus pada peraturan perundang-undangan dan literatur hukum, sedangkan pendekatan yuridis empiris menganalisis fenomena sosial dalam masyarakat yang terkait dengan aspek hukum. Hukum juga berfungsi sebagai kontrol sosial dan alat untuk mengubah masyarakat (social engineering), terutama dalam menghadapi perkembangan industri dan bisnis yang memperkenalkan norma dan nilai baru.

BAB III (Basis Sosial Hukum dan Hukum serta Kekuatan-Kekuatan Sosial)

Paradigma sosiologi hukum melihat hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial. Dalam masyarakat, hukum digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, baik positif maupun negatif. Kekuatan sosial seperti uang, politik, massa, dan teknologi juga mempengaruhi hukum. Dalam bab ini, penulis juga membahas berbagai fungsi hukum, termasuk sebagai kontrol sosial, alat perubahan masyarakat, simbol pengetahuan, instrumen politik, dan alat integrasi.

BAB IV (Hukum dan Masyarakat)

Bab ini mengulas perubahan sosial dan peran hukum dalam pencapaian tujuan masyarakat. Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial dan rekayasa sosial dalam rangka mencapai tujuan hukum, seperti yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang agraria. Pembentukan UUPA dimaksudkan untuk menyederhanakan hukum di Indonesia pasca-kemerdekaan, menghindari dualisme hukum, serta merupakan bagian dari kebijakan publik.

BAB V (Hukum dan Stratifikasi Sosial)

Stratifikasi sosial merujuk pada pengelompokan masyarakat ke dalam kelas-kelas secara hierarkis. Semakin kompleks stratifikasi sosial, semakin banyak hukum yang mengaturnya. Hukum dan gejala sosial lainnya saling mempengaruhi, meskipun hukum juga dapat dipelajari secara terpisah dari gejala sosial tersebut. Menurut Soerjono Soekanto, rule of law berarti persamaan di hadapan hukum, yang menunjukkan bahwa setiap warga negara harus tunduk pada hukum.

BAB VI (Keberadaan Hukum dalam Masyarakat dalam Konteks Penegakan Hukum)

Efektivitas hukum dalam masyarakat bergantung pada beberapa faktor, seperti aturan hukum itu sendiri, petugas penegak hukum, sarana penegakan hukum, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Kesadaran hukum yang rendah dapat mengurangi kepatuhan masyarakat terhadap peraturan, seperti yang terlihat pada fenomena pembangunan rumah tanpa IMB di Palu pada tahun 80-an. Kesadaran hukum dapat ditingkatkan melalui pengetahuan, pemahaman, penataan hukum, dan harapan terhadap hukum.

BAB VII (Hukum dan Politik dalam Penyelesaian Konflik dan Mewujudkan Keadilan)

Politik adalah permainan kekuasaan, dan hukum adalah institusi yang mengatur kekuasaan tersebut. Dalam masyarakat, hukum harus menjadi mekanisme penyelesaian konflik yang demokratis dan damai. Pembaruan hukum harus memungkinkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian konflik. Hukum tidak hanya dilihat sebagai norma, tetapi juga sebagai mekanisme pragmatis untuk mengatur masyarakat secara adil.

BAB VIII (Keberadaan Hukum dalam Masyarakat dalam Konteks Hak Asasi Manusia (HAM))

HAM adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan. Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa HAM harus dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Pelanggaran HAM tidak selalu identik dengan pelanggaran pidana dan bisa bersifat kolektif atau perorangan. Hukum harus menjamin persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Kesimpulan

Kesimpulan dari buku Sosiologi Hukum karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. adalah bahwa hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Hukum tidak hanya sekedar aturan yang tertulis, tetapi juga merupakan refleksi dari dinamika sosial yang terjadi di masyarakat. Buku ini menjelaskan bagaimana hukum dipengaruhi oleh perubahan sosial, nilai, dan norma, serta bagaimana hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial (social control) dan alat perubahan sosial (social engineering). 

Melalui delapan bab yang disusun secara sistematis, penulis membahas berbagai aspek penting dari sosiologi hukum, seperti metode pendekatan dalam sosiologi hukum, hubungan hukum dengan kekuatan sosial, stratifikasi sosial, penegakan hukum, serta kaitan hukum dengan politik dan hak asasi manusia. Hukum tidak bisa dipisahkan dari faktor sosial, politik, dan budaya dalam masyarakat, sehingga pemahaman yang komprehensif tentang sosiologi hukum sangat penting bagi penegak hukum dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum.

Pada akhirnya, buku ini menekankan bahwa efektivitas hukum dalam masyarakat sangat bergantung pada kesadaran masyarakat terhadap hukum serta bagaimana hukum dijalankan oleh penegak hukum dan institusi-institusi terkait.

Kelebihan

Pembahasan yang komprehensif tentang hubungan antara hukum dan sosiologi, menyajikan pembahasan yang mendalam mengenai aspek sosial dalam penerapan hukum di Indonesia, menjelaskan bagaimana hukum dipengaruhi oleh dinamika masyarakat dan budaya lokal, menyediakan banyak contoh kasus di Indonesia untuk memperjelas konsep teori hukum dalam masyarakat serta analisis yang kuat tentang hubungan antara perubahan sosial dan perkembangan hukum di masyarakat.

Kekurangan

Gaya penulisan yang kaku dan formal bisa membuat beberapa pembaca cepat merasa bosan, buku ini lebih fokus pada teori daripada aplikasi praktis dalam konteks kehidupan sehari-hari, beberapa bagian buku ini menggunakan banyak istilah teknis, yang bisa membuat beberapa pembaca kesulitan untuk memahami isinya.




Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun