Jumlah Halaman : 170 Halaman Â
ISBNÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 978-979-007-932-8Â Â
Review Buku
Buku Sosiologi Hukum karya Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A., membahas hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh dinamika sosial. Hukum merupakan cerminan dari perubahan dalam masyarakat dan berfungsi untuk mengatur kehidupan sosial. Menurut penulis, hukum tidak hanya sekadar aturan tertulis, tetapi juga perlu dilihat dalam konteks sosial, di mana ia berinteraksi dengan norma, nilai, dan budaya masyarakat.
Buku ini secara mendalam mengulas beberapa prinsip dasar sosiologi hukum, dilengkapi dengan fakta-fakta historis yang relevan untuk memberikan pemahaman yang lebih lengkap. Buku ini terdiri dari delapan bab utama yang membahas berbagai aspek penting dari sosiologi hukum.
BAB I (Pendahuluan)
Dalam bab ini, penulis menjelaskan berbagai pengertian sosiologi hukum menurut para ahli. Disimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah aktivitas sosial manusia yang dilihat dari aspek hukum. Sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan oleh Anzilotti pada tahun 1882. Ruang lingkup sosiologi hukum meliputi dasar-dasar hukum yang bersumber dari kehidupan sosial serta pengaruh hukum terhadap fenomena sosial. Sosiologi hukum juga bertujuan untuk memberikan deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi terhadap fenomena hukum di masyarakat. Studi ini penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan hukum, seperti badan legislatif, hakim, polisi, dan advokat.
BAB II (Metode Pendekatan dan Fungsi Sosiologi Hukum)
Dua metode pendekatan utama dalam sosiologi hukum adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif berfokus pada peraturan perundang-undangan dan literatur hukum, sedangkan pendekatan yuridis empiris menganalisis fenomena sosial dalam masyarakat yang terkait dengan aspek hukum. Hukum juga berfungsi sebagai kontrol sosial dan alat untuk mengubah masyarakat (social engineering), terutama dalam menghadapi perkembangan industri dan bisnis yang memperkenalkan norma dan nilai baru.
BAB III (Basis Sosial Hukum dan Hukum serta Kekuatan-Kekuatan Sosial)
Paradigma sosiologi hukum melihat hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial. Dalam masyarakat, hukum digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, baik positif maupun negatif. Kekuatan sosial seperti uang, politik, massa, dan teknologi juga mempengaruhi hukum. Dalam bab ini, penulis juga membahas berbagai fungsi hukum, termasuk sebagai kontrol sosial, alat perubahan masyarakat, simbol pengetahuan, instrumen politik, dan alat integrasi.