Mohon tunggu...
Dinda Alifia
Dinda Alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kegagalan itu bukanlah akhir tetapi awal dari perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum yang Menggunakan Cara Pandang Filsafat Hukum Positivisme

1 Oktober 2024   04:42 Diperbarui: 1 Oktober 2024   04:48 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu kritik utama terhadap positivisme adalah bahwa ia bisa mengabaikan aspek-aspek kemanusiaan dan keadilan yang lebih luas. Namun, bagi para penganutnya, pendekatan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang diperlukan dalam sistem peradilan. Positivisme juga memiliki dampak besar dalam pengembangan teori hukum modern dan praktik hukum di berbagai negara.

- Argumen Anda Tentang Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia

Mazhab hukum positivisme di Indonesia memainkan peran penting dalam struktur hukum dan penegakan peraturan. Pendekatan ini menekankan bahwa hukum harus dipahami berdasarkan aturan yang tertulis dan berlaku, seperti yang diatur dalam undang-undang, tanpa campur tangan nilai-nilai moral atau etika. 

Dalam konteks ini, positivisme memberikan kepastian hukum, karena setiap tindakan hukum dapat diukur dan dievaluasi berdasarkan ketentuan yang jelas. Seperti contohnya dalam kasus pelanggaran kode etik profesi advokat, yang mana itu bisa merugikan kliennya dan melanggar pasal-pasal yang berlaku dalam kode etik, selain itu hal ini juga mengakibatkan pandangan masyarakat mulai berubah karena apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elit profesional ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun