Mohon tunggu...
Dinda Alifia
Dinda Alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kegagalan itu bukanlah akhir tetapi awal dari perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum yang Menggunakan Cara Pandang Filsafat Hukum Positivisme

1 Oktober 2024   04:42 Diperbarui: 1 Oktober 2024   04:48 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PN Bandung adalah bekas kantor Setyabudi saat menjabat Wakil Ketua Pengadilan sekaligus lokasi tertangkap tangan atau serah-terima suap oleh Setyabudi dan tersangka Asep Triana, orang suruhan tersangka Toto Hutagalung.

Atas keputusan ini, para pihak diberi kesempatan mengajukan banding selama 21 hari sejak diterimanya putusan ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI.

Alex didampingi Sirjon Pinem, Marsaulina Manurung, Fathurin Zen, Nengah Dharma selaku anggota majelis. Kuasa hukum Joko Sriwidodo yakni Bangun Patriyanto mengatakan akan mempelajari dulu semua isi keputusan itu. Soalnya, pihaknya belum mengetahui secara lengkap pertimbangan keputusan pemberhentiannya itu. Sedangkan istri Setyabudi yakni Lulu mengaku puas dengan keputusan pemecatan itu. Sebab, dirinya merasa dipermainkan oleh Joko Sriwidodo saat menangani kasus suaminya.

Analisis Menggunakan Cara Pandang Filsafat Hukum Positivisme

Filsafat hukum Positivisme berfokus pada pemisahan hukum dari moralitas dan norma-norma sosial. Ia menegaskan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah dan hanya dapat dipahami melalui teks dan praktik hukum itu sendiri, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai etika atau moral.

Adapun Contoh kasus diatas merupakan salah satu pelanggaran kode etik
penelantaran klien yang perlu dijadikan pembelajaran kepada setiap advokat
maupun calon advokat supaya tidak sampai terjadi hal-hal yang dapat merugikan klien dan dapat memperburuk citra seorang advokat yang merupakan Officium Nobile atau profesi yang terhormat. 

Filsafat Hukum Positivisme memandang kasus Joko Sriwidodo sebagai suatu penggambaran akan pentingnya kepatuhan terhadap norma hukum dan kode etik profesi. Hal tersebut dikaji sebagai urgensi dari etika profesi terutama untuk profesi hukum. Karena pada hakikatnya, kode etik membuat advokat tidak akan merugikan kliennya. Proses dan keputusan yang diambil oleh Dewan Kehormatan mencerminkan implementasi hukum yang konsisten, memberikan sanksi terhadap pelanggaran, dan menegaskan bahwa semua individu, termasuk advokat, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dalam kerangka hukum yang ada.

- Apa Mazhab Hukum Positivisme 

Mazhab Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu Mazhab yang terdapat pada filsafat hukum. Mazhab ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen). 

Hukum positivisme adalah mazhab yang menekankan bahwa hukum merupakan konstruksi sosial yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, tanpa intervensi dari nilai-nilai moral atau etika. Pionirnya, seperti Jeremy Bentham dan John Austin, berargumen bahwa hukum harus dipahami sebagai sekumpulan peraturan yang bersifat normatif dan empiris, yang berlaku dalam konteks tertentu.

Positivisme hukum membedakan antara "apa yang ada" (hukum yang berlaku) dan "apa yang seharusnya ada" (norma moral). Ini berarti bahwa hukum tidak boleh dinilai berdasarkan keadilan atau ketidakadilan; sebaliknya, fokus utamanya adalah pada kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Dalam pandangan ini, undang-undang yang dibuat oleh negara, meskipun mungkin tampak tidak adil, tetap dianggap sah selama proses pembuatan hukum diikuti dengan benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun