Nama : Dinda Alifia Audri
Nim  : 222111081
Kelas  : Hes 5C
Tugas : Sosiologi Hukum
- Contoh Kasus Hukum
tahun 2014 muncul di media online Tribun News, seorang advokat yang bernama Joko Sriwidodo, advokat tersangka kasus suap yakni mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono, yang diberi sanksi diberhentikan secara tetap dari profesi advokat. Pemberhentian Joko Sriwidodo diputuskan dalam sidang kode etik advokat yang digelar oleh Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Joko Sriwidodo dinyatakan melanggar sumpah advokat seperti diatur dalam Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 6 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 4 huruf b, c, d, e Kode Etik Advokat Indonesia.
Majelis Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta dipimpin oleh Alex R. Wangge sebagai Ketua Majelis. Majelis kemudian menghukum diberhentikan tetap dari profesi advokat untuk tidak menjalankan profesi advokat baik di dalam atau di luar pengadilan. Selain itu, Majelis juga menghukum Joko Sriwidodo untuk membayar denda sebesar Rp.3.500.000,00.
Menurut Ketua Majelis Alex R Wange, Joko Sriwidodo dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai advokat secara baik atau melanggar kode etik sebagai advokat saat mendampingi kliennnya, terdakwa Setyabudi dalam kasus suap terkait kasus korupsi Bansos Bandung. Joko Sriwidodo dinyatakan telah menelantarkan Setyabudi, seperti tidak membuatkan nota pembelaan (pledoi), tidak hadir saat Setyabudi diperiksa, dan jarang hadir dalam persidangan. Padahal, Joko sudah menerima honorarium yang cukup tinggi.
Menurut Ketua Majelis Alex R. Wange, semua pekerjaan dikerjakan oleh anak buah Joko Sriwidodo. Joko banyak memberi janji kepada Setyabudi, seperti janji akan dihukum ringan dan memindahkan tempat sidang yang bukan wewenangnya. Janji seperti itu dilarang Kode Etik Advokat Indonesia.
Mengenai pemindahan tempat sidang, Joko Sriwidodo menjanjikan kliennya akan dipindahkan dari Pengadilan Negeri Bandung menjadi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.Â