Episode 1
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan meluncurkan program " Merdeka Belajar ". Pada acara Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta 11 Desember 2019, Nadiem menjelaskan ada empat program pembelajaran nasional. Empat program itu sebagai kebijakan pendidikan nasional "Merdeka Belajar".
1. USBN diganti ujian (asesmen)
Menurut Nadiem, situasi saat ini USBN membatasi penerapan dari semangat UU Sisdiknas yang memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan. Untuk arah kebijakan barunya, Tahun 2020 USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Nantinya, ujian dilakukan untuk menilai kompetensi siswa.
2. 2021 UN diganti
Menteri Nadiem melihat situasi saat ini materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran. Disamping itu, UN dianggap jadi beban siswa, guru dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu. Pada 2021, UN diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
3. RPP dipersingkat
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)Â selama ini, guru diarahkan mengikuti format RPP secara kaku. Tetapi nanti guru akan bebas memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP. Dulu, RPP terlalu banyak komponen dan guru diminta menulis sangat rinci. Tetapi nanti akan dipersingkat yakni RPP berisi tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen.
4. Zonasi PPDB lebih fleksibel
Untuk program " Merdeka Belajar" yang terakhir ini, Nadiem menjelaskan bahwa Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Adapun kebijakannya, PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Episode 2
Rangkuman 4 Kebijakan Kampus Merdeka. Peluncuran program Kampus Merdeka disampaikan Mendikbud Nadiem kepada media dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Mendikbud menerangkan bahwa paket kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi. Kampus Merdeka mengusung empat kebijakan di lingkup perguruan tinggi:
1. Sistem akreditasi perguruan tinggi
Dalam program Kampus Merdeka, program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.
2. Hak belajar tiga semester di luar prodi
Kampus Merdeka yang kedua memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi (SKS).Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS.
3. Pembukaan prodi baru
Program Kampus Merdeka memberikan otonomi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.Otonomi diberikan jika PTN dan PTS tersebut sudah memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.
4. Kemudahan menjadi PTN-BH
Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
Episode 3
Penyaluran dan Penggunaan Dana BOS Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/2/2020).Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bekerja sama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyai Indrawati merombak skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
1. Dilatarbelakangi penyaluran dari RKUD yang lambat
Nadiem mengatakan administrasi dana BOS untuk dicairkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Sekolah memakan waktu lama. Hal tersebut menjadi halangan sekolah untuk bisa menjalankan kegiatan operasionalnya.
2. Ditransfer langsung ke sekolah
Sri Mulyani merombak skema penyaluran dana BOS. Dalam paparannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Dengan demikian, sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.
3. Besaran dana BOS per siswa naik
Untuk tahun ini, besaran dana BOS yang diberikan untuk siswa SD naik dari Rp 800.000 menjadi Rp 900.000. Adapun jumlah penerimanya turun tipis menjadi 25,187 juta dari yang sebelumnya 25,566 juta siswa.Â
Untuk siswa SMP juga mengalami kenaikan besaran dana BOS yang diterima yaitu sebesar Rp 1,1 juta dari yang sebelumnya Rp 1 juta dengan jumlah penerima sebanyak 9,95 juta. Sebelumnya, penerima dana BOS di tingkat SMP sebanyak 10,54 juta. Adapun untuk SMA naik menjadi Rp 1,5 juta per siswa dari yang sebelumnya Rp 1,4 juta.
4. 50 persen dana BOS untuk guru
Alokasi penggunaan dana BOS untuk guru honorer oleh sekolah dilonggarkan hingga 50 persen. Sebelumnya batasan dari dana BOS untuk guru honorer adalah 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H