Mohon tunggu...
Dinda Agelia Br Situmorang
Dinda Agelia Br Situmorang Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan-kebijakan Merdeka Belajar (Episode 1, 2, dan 3)

10 Maret 2020   12:07 Diperbarui: 10 Maret 2020   12:18 11690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyaluran dan Penggunaan Dana BOS Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/2/2020).Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bekerja sama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyai Indrawati merombak skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

1. Dilatarbelakangi penyaluran dari RKUD yang lambat

Nadiem mengatakan administrasi dana BOS untuk dicairkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Sekolah memakan waktu lama. Hal tersebut menjadi halangan sekolah untuk bisa menjalankan kegiatan operasionalnya.

2. Ditransfer langsung ke sekolah

Sri Mulyani merombak skema penyaluran dana BOS. Dalam paparannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Dengan demikian, sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah.

3. Besaran dana BOS per siswa naik

Untuk tahun ini, besaran dana BOS yang diberikan untuk siswa SD naik dari Rp 800.000 menjadi Rp 900.000. Adapun jumlah penerimanya turun tipis menjadi 25,187 juta dari yang sebelumnya 25,566 juta siswa. 

Untuk siswa SMP juga mengalami kenaikan besaran dana BOS yang diterima yaitu sebesar Rp 1,1 juta dari yang sebelumnya Rp 1 juta dengan jumlah penerima sebanyak 9,95 juta. Sebelumnya, penerima dana BOS di tingkat SMP sebanyak 10,54 juta. Adapun untuk SMA naik menjadi Rp 1,5 juta per siswa dari yang sebelumnya Rp 1,4 juta.

4. 50 persen dana BOS untuk guru

Alokasi penggunaan dana BOS untuk guru honorer oleh sekolah dilonggarkan hingga 50 persen. Sebelumnya batasan dari dana BOS untuk guru honorer adalah 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun