Two Pillar Solusion
Salah satu solusi yang diusulkan oleh 2 Pillar adalah penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak minimum di mana pun mereka beroperasi. Jika Indonesia tidak menerapkan pajak minimum ini, negara lain yang menjadi tempat entitas induk perusahaan akan menerapkan pajak tambahan (Top-up Tax) yang dapat merugikan Indonesia sebagai negara yang mengandalkan investasi asing.
Jadi negara-negara Tax Haven yang dasar pajaknya 0% sekarang  mereka berfikir untuk memberi insentif dalam bentuk apa untuk menarik investor karena negara tersebut sudah tidak bisa lagi pakai tarif 0%.
"Negara-negara berkembang ini masalahnya apa? Mungin mereka ini lebih bergantung pada pph badan atau pph op dimana negara berkembang ini butuh sistem pajak yang sederhana dan tidak terlalu rumit" Tambah ibu Yurike Yuki saat membahas mengenai solusi 2 pillar.
Insentif Pajak di Indonesia
Sebagai negara-negara berkembang mereka lebih memilih untuk melakukan Partial To The Bottom jadi tidak menurunkan tarif pajak secara berlebihan tapi lebih memilih untuk memberikan insentif kepada investor asing agar mereka menamkan modalnya di Indonesia.
"Jadi kita tidak perlu memberi tarif 0%, kita cukup di 22%. Lalu kita kasih insentif seperti Tax Holiday, Tax a Lawyer, Super Tax Deduction dll" Tambahnya mengenai Parcial price to the bottom.
Indonesia bisa menerapkan pajak kalau misalkan ada anak perusahaannya di Indonesia itu tarif pajaknya lebih rendah dari Indonesia. Jadi seberapa banyak entitas induk Perusahaan global yang ada di Indonesia. Biasanya entitas induk adanya di negara-negara maju seperti US, Korea, Kanada, Jepang karena yang ada di negara berkembang seperti Indonesia biasanya itu anak perusahaanya. Otomatis porsi yang lebih besar untuk mengenakan Top up tax itu sebenarnya berada di posisi negara-negara maju karena entitas induk perusahaannya ada disana.
Reformasi pajak global membawa tantangan dan peluang bagi Indonesia dalam merancang kebijakan perpajakan yang efektif. Indonesia menghadapi dilema dalam merancang kebijakan perpajakan yang dapat menarik investor asing sambil mematuhi standar OECD. Di satu sisi, insentif pajak diperlukan untuk menarik investasi, tetapi di sisi lain, penerapan pajak minimum global dapat mengurangi daya tarik insentif tersebut. Â Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, serta membatasi diskresi pihak otoritas dalam pengenaan pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H