"Apan iking janma mangke, pagawayang subhasubhakarma juga ya, ikang ri pena
pabhuktyan karmaphala ika, kalinganya, ikang subhasubhakarma mangke ri pena ika an
kabukti phalanya, ri pegatni kabhuktyanya, mangjanma ta ya muwah, tumuta wasananing
karmaphala, wasana ngaraning sangakara, turahning ambematra, ya tinutning paribhasa,
swargacyuta, narakasyuta, kunang ikang subhasubhakarma ri pena, tan paphala ika,
matangnyan mangke juga pengponga subha asubhakarma."
(Sarasamuscaya.I.7)
Dari sloka tersebut dapat diartikan sebagaimana mana seseorang yang terlahir sebagai manusia, itu merupakan sebuah kesempatan untuk melakukan segala perbuatan baik dan bijak yang mana hasilnya akan dinikmati nantinya di akhirat. Seetelah menerima pahala di akhirat, seseorang tersebut akan lahir kembali ke dunia ini namun dengan perwujudan yang berbeda yang mana sesuai dengan karma perbuatan yang dia lakukan. Di akhirat tidak ada perbuatan yang berpahala, karena sesungguhnya perbuatan yang dilakukan di dunia, itulah yang akan menentukan nantinya.
      Hukum karmaphala merupakan hukum sebab akibat. Saat melakukan sesuatu akan ada akibat yang diterima oleh objek yang melakukannya.
Karma phala juga memiliki beberapa sifat yang diantaranya:
1. Bersifat universal atau berlaku terhadap siapapun
2. Bersifat adil sesuai dengan karma yang diperbuat
3. Bersifat eksak atau pasti yang tak terbatalkan oleh siapapun
Kemudian dengan adanya hukum karmaphala di alam semesta ini memiliki manfaat atau hal positif yang didapat, yaitu :
1. Dapat memotivasi seseorang berperilaku baik
2. Menyebabkan manusia mempunyai batas dalam berperilaku