Mohon tunggu...
dinata ayu
dinata ayu Mohon Tunggu... Freelancer - Postgraduate student at Atma Jaya University

Traveler. Blogger. Student

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perda Kawasan Malioboro Bebas Asap Rokok di Mata Komunitas

8 Januari 2020   14:30 Diperbarui: 8 Januari 2020   14:34 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pemerintah Kota Yogyakarta mencanangkan Malioboro menjadi wilayah pedestrian yang nyaman khususnya bagi pejalan kaki yang merupakan wisatawan dalam kota, luar kota maupun mancanegara. Berbagai langkah Pemerintah Kota menata pedestrian, mempercantik dengan adanya pembangunan di sepanjang jalan Malioboro serta menjadikan kawasan tersebut cukup menarik untuk berswafoto. Melalui adanya pembangunan pedestrian Jalan Malioboro dan tentunya meningkatkan kebersihan ataupun menambah sitting area di di area tersebut, dapat berimbas pada kenaikan jumlah pengunjung Malioboro. Selain perihal penataan estetika dan juga kabel listrik bawah tanah, untuk semakin meningkatkan kenyamanan bagi para wisatawan juga diterapkan area bebas asap rokok di kawasan Malioboro yang efektif November 2019.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terdapat sejumlah tempat yang memang harus nihil dari rokok, seperti contoh rumah sakit, puskesmas, poliklinik, sekolah tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan berbagai tempat lainnya. Adanya kawasan bebas asap rokok di Malioboro ini, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta juga akan melakukan patroli di kawasan Malioboro dan kompleks pemerintahan Balai Kota.

Kaitannya tentang kebijakan area tanpa asap rokok seringkali menemukan kendala bahwa banyak pula pengunjung atau wisatawan yang juga merupakan perokok, dan tanpa dapat dipungkiri area Malioboro banyak sisi yang merupakan kawasan outdoor sehingga pengunjung bebas merokok di sembarang tempat (bukan tempat khusus merokok). Area merokok di Malioboro ini juga bukan merupakan ruangan khusus namun ada beberapa titik yang menyediakan aspak besar sebagai penanda bahwa di lokasi tersebut pengunjung dapat merokok dengan bebas, dan tidak mengurangi kenyamanan pengguna pedestrian lainnya yang memang bukan perokok ataupun sensitif dengan asap rokok.

Sebagai bentuk langkah sosialiasi adanya kawasan bebas asap rokok di Malioboro, Pemerintah Kota Yogyakarta juga menginformasikan hal ini dengan mengingatkan langsung pada perokok yang merokok bukan pada tempat yang disediakan, melakukan sosialisasi, dan juga melibatkan awak media untuk dapat mempublikasikan kebijakan ini kepada masyarakat melalui pemberitaan di media. Namun, apabila dikaji dengan teori kontruksi sosial bahwasanya terdapat proses sosial melalui tindakan dan interaksi dimana individu-individu ataupun sekelompok individu menciptakan secara terus menerus suatu realitas yang dimiliki dan dialami bersama secara subyektif. Melalui teori ini kita dapat pahami bahwa realitas sosial dapat diciptakan oleh individu sebagai penentu dalam sosial masyarakat yang telah melalui konstruksi sesuai dengan kehendaknya. Hal ini juga menyangkut terhadap hak dan kebebasan untuk bertindak, berpendapat, dan berlaku di luar batas kontrol struktur ataupun sosialnya.

Sederhananya, teori ini mempelajari tentang proses sosial, dimana manusia dipandang sebagai pencipta dari realitas sosial yang relatif bebas di dalam dunia sosialnya. Apabila dikaitkan dengan teori ini, penulis ingin melihat bahwa adanya Perda yang kemudian mengarah kepada adanya Kawasan Tanpa Rokok yang diterapkan di Malioboro juga tentunya mendapatkan tentangan atau kontra dari berbagai pihak, komunitas, atau aktifis yang cenderung menolak karena adanya kesamaan visi kelompok tentang rokok tidak selalu mengarah pada stigma negatif. Salah satunya yakni, Komunitas Kretek yang mana memiliki akun sosial media instagram dengan nama @KomunitasKretek.

Dalam satu postingannnya pada tanggal 25 November 2019 mengkritisi tentang adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok harus dilengkapi dengan rambu-rambu atau penanda yang jelas serta tidak boleh menyesatkan. Selain itu beberapa postingan lain juga menunjukan beberapa kutipan berita tentang rokok. Meskipun tidak semua post gambar adalah tentang mengkritisi Perda terkait, namun dalam profil instagramnya disebutkan bahwa melalui instagram @KomunitasKretek ini, komunitas perokok, menghargai kretek sebagai budaya, yang memiliki sejarah, membumi, khas dan juga merupakan produk Indonesia. Melalui halaman website komunitaskretek.or.id komunitas ini menyuarakan "rokok" dari sisi yang berbeda.

Komunikasi merupakan proses penyampaian informasi (pesan, ide dan gagasan) dari satu pihak ke pihak lainnya. Diartikan juga bahwa komunikasi merupakan pengiriman serta penerimaan sebuah pesan atau berita dari dua orang atau lebih agar pesan yang dimaksud dapat diterima ataupun dipahami maknanya. Apabila dikaitkan dengan paparan masalah di atas, disinggung tentang adanya munculnya suatu kebijakan oleh pemerintah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang juga diterapkan di Malioboro yang merupakan kawasan wisata yang ikonik di Yogyakarta. Adanya aturan ini sesungguhnya mengacu pada upaya pemerintah untuk meningkatkan kenyamanan kepada para pengunjung atau wisatawan yang mengunjungi Malioboro sehingga diharapkan dapat meningkatkan angka kunjungan wisatawan pada tahun 2020. Meski ada pihak yang mendukung adanya Perda KTR ini namun tak dapat dipungkiri bahwa tidak selamanya bentuk komunikasi dapat diterima dua arah dan dimaknai sama oleh komunikan.

Komunikator dalam konteks ini adalah Pemerintah Kota Yogyakarta, tidak hanya berperan sebagai pengirim pesan saja tapi juga memberikan sebuah respon atau tanggapan dan menjawab dari proses komunikasi yang sedang berlangsung baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Langkah komunikasi melalui munculnya suatu aturan atau kebijakan merupakan bagian penting dari pembangunan sebuah masyarakat karena pembangunan bertujuan membangun kelompok manusia ke arah yang lebih baik sehingga membutuhkan pengoperasian komunikasi untuk keberlangsungannya. Fungsi informasi itu sendiri merupakan suatu nilai untuk mengetahui suatu hal yang belum jelas (Little John, 2009). Namun tak dapat dipungkiri bahwa munculnya suatu kebijakan seringkali akan mendapat dukungan ataupun penolakan (pro dan kontra) dari kalangan tertentu.

Penulis melakukan pendekatan analisis wacana untuk melihat pesan yang disampaikan dari pihak yang kontra atau kritis terhadap adanya Perda KTR ini, yakni Komunitas Kretek melalui postingan yang ada di instagram resmi @KomunitasKretek. Memaknai, pesan atau informasi, biasanya menggunakan sebuah kata-kata, tulisan, gambaran, atau sebuah perantara lainnya. Pesan ini mempunyai inti, yaitu mengarah pada usaha untuk mengubah sikap dan tingkah laku ataupun pandangan dan persepsi orang lain.

Pendekatan analisis wacana akan membantu peneliti melihat sejauh mana @KomunitasKretek menyampaikan isi pesan melalui tulisan dan teks khususnya menyangkut isu atau masalah utama yang menyangkut Perda KTR yang juga diberlakukan di Malioboro. Akun instagram @KomunitasKretek pertama kali dibentuk pada tahun 2014 dan saat ini telah memiliki lebih dari 78.000 pengikut yang tersebar dari berbagai wilayah di Indonesia, karena komunitas ini bersifat nasional. Terdapat dua output utama yang digunakan untuk memposting foto atau video yakni fitur Instagram Storis (yang kemudian disimpan dalam highlight), serta post gambar maupun video yang ada di feed. Selain berisi tentang kritik terhadap aturan-aturan yang berkaitan tentang Kawasan Tanpa Rokok, @KomunitasKretek juga menyampaikan berbagai informasi yang dikemas menarik seperti fakta unik, sejarah kretek di Indonesia, dan lain sebagainya sebagai penyeimbang informasi tentang stigma negatif tentang rokok.

Post lainnya yang berkaitan dengan judul dari tulisan ini yakni dikemas dalam bentuk video yang di unggah pada tanggal  2 November 2019. Video berdurasi skitar 60 detik ini memiliki caption: "Tanpa Satgas, perokok di Malioboro sudah berhati nyaman." Dalam video ini @komunitaskretek mempertanyaakan tentang keberadaan ruang merokok ini sudah cukup diketahui oleh para perokok di Malioboro. Hal ini dikarenakan wisatawan ataupun pengunjung yang datang ke area Malioboro, banyak yang merupakan pendatang dari luar kota.

Dalam video tersebut juga ditulis bahwa selain membagi ruang perokok, pemerintah setempat juga akan menerjunkan satgas Kawasan Tanpa Asap Rokok. Satgas ini bertugas patroli di sekitar Malioboro. Satgas akan merazia para perokok untuk kemudian digiring ke ruang merokok yang tersedia. Sejak awal Perda KTR Jogja disahkan, pemerintah selalu menyebut bahwa mereka akan menyediakan ruang merokok. Namun kritik dari Komunitas Kretek menyebut bahwa saat ruang merokok jumlahnya belum memadai namun satgas justru telah di terjunkan ke lapangan untuk melakukan inspeksi. Meski dengan tampilan video, namun teks yang ada di dalamnya dapat dianalisis dengan analisis wacana. 

Wawancara dengan ex-pengelola akun (admin) dari instaram @KomunitasKretek periode 2013-2017 yakni Khoirul Siregar. Dalam pernyataannya Khoirul mengatakan Komunitas Kretek termasuk dalam advokasi yang telah dibentuk dari tahun 2010 namun akun instagram @KomunitasKretek baru dibentuk pada tahun 2014. Menanggapi perihal Perda KTR, beliau menanggapi:

"Adanya Perda KTR sah-sah aja, selama dibarengi juga dengan disediakan kawasan merokok. Supaya tidak dilanggar, masyarakat bisa belajar lebih tertib menaati peraturan, dan lain sebagainya. Selama ini kan polemik Perda larangan merokok di berbagai daerah atau tempat-tempat tertentu kan karena tidak dibarengi sama ketersediaan ruang/area khusus merokok. Akhirnya ada yg nakal, tetap nekat merokok, ketangkap kamera dan lalu diframing perokok adalah biang masalah yg hobi melanggar aturan."

Seringkali ruangan merokok justru ditata dan disiapkan seolah perokok telah melakukan kesalahan yang akan membahayakan kesehatan dan masa depannya serta orang-orang di sekitarnya. Hal ini ditunjukan dengan adanya  ruang merokok yang digambar seperti di liang lahat seperti yang sempat viral di Bandara Husein Sastranegara. Khoirul menambahkan,  protes terhadap perda tersebut biasanya terjadi karena ada beberapa daerah yang memunculkan poin-poin di Perda agak diskriminatif, tambah lagi soal ketersediaan area khusus untuk perokok yang jumlahnya kurang mencukupi.

Secara terpisah, Ryan, salah satu wisatawan dari Purwokerto yang berkunjung ke Malioboro bersama keluarga menyatakan tidak tahu bahwa di area Malioboro tidak dapat bebas merokok. Demikian juga yang disampaikan oleh, Yano & Darma, wisatawan  dari Pati, Jawa Tengah ditemui di area titik Nol menyebut, mereka tidak mengetahui bahwa ada area khusus untuk merokok.

Hal ini senada dengan hal yang dikhawatirkan oleh Komunitas Kretek bahwa kebijakan area bebas asap rokok di Malioboro, belum tentu dapat tersampaikan dengan maksimal tidak hanya masyarakat lokal tapi juga luar kota khususnya. Jika memng aturan Perda ini akan diterapkan secara menyeluruh maka harus diikuti dengan penyediaan ruang merokok yang mencukupi, sosialisasi yang meluas dan intens kepada wisatawan tidak hanya dalam tapi juga luar kota, serta secara kontinyu melakukan evaluasi dari Perda ini agar dapat dilaksanakan dengan optimal tanpa mengabaikan masukan dan kritik dari pihak ataupun komunitas yang bersangkutan terhadap perihal ini.

Penulis: Wahyu Hidayati MHS

Mahasiswi Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun