Dalam video tersebut juga ditulis bahwa selain membagi ruang perokok, pemerintah setempat juga akan menerjunkan satgas Kawasan Tanpa Asap Rokok. Satgas ini bertugas patroli di sekitar Malioboro. Satgas akan merazia para perokok untuk kemudian digiring ke ruang merokok yang tersedia. Sejak awal Perda KTR Jogja disahkan, pemerintah selalu menyebut bahwa mereka akan menyediakan ruang merokok. Namun kritik dari Komunitas Kretek menyebut bahwa saat ruang merokok jumlahnya belum memadai namun satgas justru telah di terjunkan ke lapangan untuk melakukan inspeksi. Meski dengan tampilan video, namun teks yang ada di dalamnya dapat dianalisis dengan analisis wacana.Â
Wawancara dengan ex-pengelola akun (admin) dari instaram @KomunitasKretek periode 2013-2017 yakni Khoirul Siregar. Dalam pernyataannya Khoirul mengatakan Komunitas Kretek termasuk dalam advokasi yang telah dibentuk dari tahun 2010 namun akun instagram @KomunitasKretek baru dibentuk pada tahun 2014. Menanggapi perihal Perda KTR, beliau menanggapi:
"Adanya Perda KTR sah-sah aja, selama dibarengi juga dengan disediakan kawasan merokok. Supaya tidak dilanggar, masyarakat bisa belajar lebih tertib menaati peraturan, dan lain sebagainya. Selama ini kan polemik Perda larangan merokok di berbagai daerah atau tempat-tempat tertentu kan karena tidak dibarengi sama ketersediaan ruang/area khusus merokok. Akhirnya ada yg nakal, tetap nekat merokok, ketangkap kamera dan lalu diframing perokok adalah biang masalah yg hobi melanggar aturan."
Seringkali ruangan merokok justru ditata dan disiapkan seolah perokok telah melakukan kesalahan yang akan membahayakan kesehatan dan masa depannya serta orang-orang di sekitarnya. Hal ini ditunjukan dengan adanya  ruang merokok yang digambar seperti di liang lahat seperti yang sempat viral di Bandara Husein Sastranegara. Khoirul menambahkan,  protes terhadap perda tersebut biasanya terjadi karena ada beberapa daerah yang memunculkan poin-poin di Perda agak diskriminatif, tambah lagi soal ketersediaan area khusus untuk perokok yang jumlahnya kurang mencukupi.
Secara terpisah, Ryan, salah satu wisatawan dari Purwokerto yang berkunjung ke Malioboro bersama keluarga menyatakan tidak tahu bahwa di area Malioboro tidak dapat bebas merokok. Demikian juga yang disampaikan oleh, Yano & Darma, wisatawan  dari Pati, Jawa Tengah ditemui di area titik Nol menyebut, mereka tidak mengetahui bahwa ada area khusus untuk merokok.
Hal ini senada dengan hal yang dikhawatirkan oleh Komunitas Kretek bahwa kebijakan area bebas asap rokok di Malioboro, belum tentu dapat tersampaikan dengan maksimal tidak hanya masyarakat lokal tapi juga luar kota khususnya. Jika memng aturan Perda ini akan diterapkan secara menyeluruh maka harus diikuti dengan penyediaan ruang merokok yang mencukupi, sosialisasi yang meluas dan intens kepada wisatawan tidak hanya dalam tapi juga luar kota, serta secara kontinyu melakukan evaluasi dari Perda ini agar dapat dilaksanakan dengan optimal tanpa mengabaikan masukan dan kritik dari pihak ataupun komunitas yang bersangkutan terhadap perihal ini.
Penulis: Wahyu Hidayati MHS
Mahasiswi Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H