Peran dan eksistensi perempuan juga terus meningkat karena era revolusi sekarang ini memungkinkan menciptakan Sumber Daya Manusia yang lebih berdaya saing dan sama di mata hukum dan negara yang juga tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 terkait kedudukan yang sederajat antara laki-laki dan perempuan di bidang hukum dan pemerintahan, serta membolehkan keikutsertaan perempuan di berbagai bidang baik itu sosial, ekonomi, maupun politik.
Ada beberapa langkah yang dapat kita ambil untuk menyiasati perubahan yang terjadi saat ini. Tentu saja kita tidak bisa menganggap perkembangan teknologi sebagai sebuah ancaman sepenuhnya. Kita juga bisa menggunakan hal semacam itu sebagai tameng dan mobilisasi dalam membagikan hal-hal positif terkait urgensi nilai-nilai dan norma dari ajaran adat Minangkabau itu sendiri.Â
Di era digitalisasi sekarang ini, memudahkan setiap orang baik laki-laki maupun perempuan dalam berkreatifitas dan berkarya sehingga keseimbangan lebih mudah tercipta. Jadikan hal ini sebagai ladang untuk memupuk prestasi sehingga eksistensi perempuan Minang tetap bertahan dan lebih eksis lagi di masa sekarang dan masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H