Mohon tunggu...
Dina Salsabila
Dina Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Andalas

a student

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Gadih Minang di Era Revolusi 5.0

15 Desember 2021   22:30 Diperbarui: 15 Desember 2021   22:34 794
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat adat Minangkabau sangat menjunjung tinggi nilai dan norma yang sudah turun menurun dari adat dan tradisi terdahulu. Dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu memiliki kewajiban dan hak tersendiri dalam bertindak dan perilaku, baik yang tua maupun yang kecil, laki-laki maupun perempuan, serta alim ulama maupun cendekiawan. 

Disinilah saya akan membahas bagaimana peran dan eksistensi perempuan terutama seorang "gadih minang" khususnya di Minangkabau pada generasi milenial saat ini atau lebih kece disebut dengan era revolusi 5.0.

Seperti yang kita ketahui, di Minangkabau menggunakan sistem kekerabatan matrilineal yaitu garis keturunan mengikuti ibu. Penggunaan sistem kekerabatan seperti itu menunjukkan bahwa perempuan di Minangkabau memiliki andil dan peran yang besar serta dijunjung tinggi keberadaannya. Seorang perempuan dalam adat Minangkabau selalu dididik sedemikian rupa sehingga kelak bisa disebut dengan Bundo Kanduang.

Gelar Bundo Kanduang ini ditujukan kepada sosok perempuan yang dimuliakan di tatanan adat masyarakat Minangkabau. Bundo Kanduang ini berperan sebagai penerima waris dari pusako tinggi dan simbolitas dari urgensi moral yang ada. 

Disini dinilai bahwa perempuan tidak berperan hanya sebatas penerus keturunan namun juga memiliki hak dalam berkontribusi mengurus keluarga, adat, nagari, serta cakupan wilayah yang lebih luas lainnya. 

Hal ini sudah tertuang dalam salah satu falsafah Minangkabau yaitu Limpapeh rumah nan gadang, maksudnya sebagai tiang dalam rumah tangga yaitu seorang ibu sebagai pendidik dan tauladan yang baik bagi anak-anaknya sehingga menciptakan generasi yang lebih cemerlang di masa depan.

Tentu dalam mencapai titik Bundo Kandung tersebut harus melalui proses yang sesuai dengan nilai dan norma dari ajaran adat Minangkabau itu sendiri. Menurut istilah yang disebut dengan "gadih" di Minangkabau yaitu seorang perempuan yang sudah berusia baligh hingga masa sebelum menikah.

Pada masa sekarang ini, peran dan eksistensi gadih minang menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Alasannya karena perkembangan zaman yang sedemikian rupa mengikis sedikit demi sedikit nilai dan norma ajaran adat Minangkabau. 

Bukan karena kurangnya perhatian dari para orang tua, namun dari faktor eksternal yaitu maraknya perkembangan teknologi sehingga paham-paham lain yang berbeda dan bertentangan mudah masuk sehingga lambat laun mengalami pengikisan nilai dan moral sehingga menciptakan sebuah perubahan.

Perubahan yang terjadi contohnya tertera pada sistem nilai dan norma adat Minagkabau yang disebut dengan Sumbang Duo Baleh yang berisi 12 hal terkait perilaku menyimpang yang sebaiknya dihindari oleh perempuan di Minangkabau yaitu sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang bajalan, sumbang caliak, sumbang kato, sumbang makan, sumbang pakai, sumbang karajo, sumbang tanyo, sumbang jawek, sumbang bagaua, dan sumbang kurenah. 

Adat Minangkabau sedemikian rupa menjaga dan mengatur perilaku perempuan sesuai dengan syariat yang ada karena adat basandi syara', syara' basandi kitabullah. Artinya nilai dan norma adat di Minangkabau selalu berlandaskan nilai-nilai Islam yang berasal dari kitan suci Al-qur'an.

Peran dan eksistensi perempuan juga terus meningkat karena era revolusi sekarang ini memungkinkan menciptakan Sumber Daya Manusia yang lebih berdaya saing dan sama di mata hukum dan negara yang juga tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 terkait kedudukan yang sederajat antara laki-laki dan perempuan di bidang hukum dan pemerintahan, serta membolehkan keikutsertaan perempuan di berbagai bidang baik itu sosial, ekonomi, maupun politik.

Ada beberapa langkah yang dapat kita ambil untuk menyiasati perubahan yang terjadi saat ini. Tentu saja kita tidak bisa menganggap perkembangan teknologi sebagai sebuah ancaman sepenuhnya. Kita juga bisa menggunakan hal semacam itu sebagai tameng dan mobilisasi dalam membagikan hal-hal positif terkait urgensi nilai-nilai dan norma dari ajaran adat Minangkabau itu sendiri. 

Di era digitalisasi sekarang ini, memudahkan setiap orang baik laki-laki maupun perempuan dalam berkreatifitas dan berkarya sehingga keseimbangan lebih mudah tercipta. Jadikan hal ini sebagai ladang untuk memupuk prestasi sehingga eksistensi perempuan Minang tetap bertahan dan lebih eksis lagi di masa sekarang dan masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun