Berbagai upaya masif dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik kepada lembaga penegak hukum, salah satu hal utama yang bisa dilakukan adalah penguatan profesi hukum sebagai landasan dari penegakan hukum yang bersih dan berdimensi keadilan. Selain itu, penguatan sistem pengawas internal juga patut diperhatikan agar pengawasan terhadap profesi hukum bisa lebih masif dilakukan.
Catur wangsa penegak hukum, yang terdiri dari hakim, jaksa, advokat, dan polisi, memiliki peran strategis dalam sistem peradilan Indonesia, sebagaimana diuraikan oleh Satjipto Rahardjo (2019) dalam "Sistem Peradilan di Indonesia". Masing-masing aktor memiliki tanggung jawab etis yang berbeda namun saling melengkapi - hakim sebagai representasi kepentingan negara dalam ranah yudikatif, jaksa dan polisi mewakili kepentingan pemerintah dalam penegakan hukum, serta advokat yang menjadi pembela kepentingan masyarakat. Dalam hakikatnya, keseimbangan sistem peradilan sangat bergantung pada kemampuan para penegak hukum untuk menjunjung tinggi kode etik profesinya masing-masing - hakim dengan prinsip independensi dan imparsialitasnya, jaksa dan polisi dengan profesionalisme dan akuntabilitasnya, serta advokat dengan kewajibannya untuk memberikan bantuan hukum yang berkeadilan. Pada akhirnya, tanggung jawab profesi hukum bukan sekadar menjalankan tugas sesuai aturan formal, melainkan juga menjaga martabat profesi dan berkontribusi pada tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Membangun kembali citra profesi hukum bukanlah tugas yang mudah dan membutuhkan komitmen jangka panjang dari semua pemangku kepentingan. Diperlukan sinergi antara praktisi hukum, akademisi, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem hukum yang sehat dan beretika. Beberapa organisasi profesi memiliki peranan penting dalam lingkungan untuk pembentukan etika profesi hukum yang berdimensi keadilan. Etika profesi telah dibentuk, namun implementasi yang buruk membuat etika itu menjadi remeh dan tidak berdimensi keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H