Para ulama mengatakan bahwa ilmu ada dua, yang pertama yaitu ilmu wajib yang harus dipelajari dari setiap muslim yang disebut dengan ilmu fardu ain. Contohnya cara sholat, cara puasa yang jika orang itu tidak tau pasti ia akan salah dalam beribadah, sehingga kalau orang tidak mempelajarinya maka ia akan berdosa. Dan yang kedua yaitu ilmu yang statusnya fardu kifayah. Mempelajari tentang rincian dari syariat, yang mungkin bagi sebagian orang itu bukan merupakan kebutuhan pokoknya, tetapi harus ada ulama yang mempelajarinya agar ilmu itu tetap lestari ada berada ditengah masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H